BANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat tertutup dengan manajemen Bank Aceh Syariah. Rapat membahas penyaluran pembiayaan ke sektor Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) dan kredit macet di bank pelat merah tersebut.
Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial usai rapat di ruang Badan Anggaran (Banggar), Rabu, 3 Juni 2020 mengungkapkan, pihaknya meminta sejumlah data terkait penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM dan kredit macet di Bank Aceh, tapi karena pihak Bank Aceh tidak membawa data, rapat akhirnya ditunda.
Kami menanyakan penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM yang belum maksimal sesuai dengan amanah Bank Indonesia dan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, tapi karena mereka tidak bawa data, rapat kita tunda hingga Senin, ungkapnya.
Khairil menambahkan, berdasarkan Qanun LKS pembiayaan Bank Aceh Syariah untuk mendorong pertumbuhan sektor pembiayaan produktif dalam tahun 2020 harus mencapai 30 persen. Sementara pada tahun 2022 angka pembiayaan harus mencapai 40 persen.
“Dari perkembangan sekilas mereka tidak mampu menyalurkan. Namun untuk lebih akurat akan kita tunggu data yang dibawa oleh Bank Aceh. Sekalian dibahas pada rapat selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman saat diminta tanggapannya usai rapat tertutup tersebut tidak menangapinya.[Khairil Anwar]


