SYAFAAT merupakan salah satu yang sering di perdebat dalamkehidupan sehari-hari. Penulis  akan mencoba memaparkan kupasan dalil naqli lewat pemahaman ulama, karena kita tahu para ulama itu sebagai warisnya ambiya, kita sepakat bahwa syafa’at itu merupakan milik Allah SWT semata sebagaiman disebutkan dalam  az-Zumar ayat 44 dan di kupas dalam  kitab Tafsir Ibnu Katsir (4/72), diantara kriteria syafaat yang diterima di sisi Alah SWT: 

Pertama, Ridha Allah SWT  terhadap orang yang akan memberi syafa’at. Dalam hal ini mereka adalah Rasulullah SAW dan para Nabi lainnya ‘alaihissalam, serta para Malaikat dan orang-orang yang shaleh dari kaum mukminin, demikian juga anak-anak kaum muslimin yang meninggal dunia sebelum baligh (dewasa), dua atau tiga orang, dapat memberi syafa’at kepada orang tuanya. (Hr. an-Nasa’i (no. 1876). 

Kedua, Ridha Allah Ta’ala terhadap orang yang akan diberi syafa’at.

Ketiga, Izin Allah SWT  dalam pemberian syafa’at tersebut. Dan izin dari-Nya adalah setelah ridha-Nya kepada orang yang akan memberi syafa’at dan orang yang akan diberi syafa’at. Hal itu terkandung dalam al-Qur'an, dimana Allah berfirman:

“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)”. (QS an-Najm: 26). 

Dalam khazanah keilmuan Islam, istilah syafaat terkenal di kalangan ahli kalam (teolog). Disiplin ilmu teologi mengartikan syafaat ialah sebuah pertolongan Nabi Muhamad Saw. terhadap umatnya -pada hari kiamat- untuk membebaskan atau memberi keringanan atas hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala. 

Sementara itu kapasitas rasio tidak mampu memprediksi secara tepat dan benar dengan peristiwa yang belum terjadi, apalagi yang berkaitan hal-hal metafisik. Itu harus disadarinya karena keterbatasan dan kemampuan rasio manusia hanya pada sesuatu yang tampak mata. Namun, atas jasa wahyu, manusia menjadi tahu akan planing (rencana) Allah pada hari kiamat. Seumpama pemberian syafaat di hari itu Tanpa bantuan wahyu, kesulitan-kalau tidak dikatakan mustahil-manusia akan mengetahuinya.

Diakui memang Nabi Muhamad yang membawa kabar itu, tapi substansinya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala .,wa mâ yanthiqu ’an al-hawâ in huwa illâ wahyun yûhâ. Karenanya, kebodohan dan keterbatasan akal, bukan alasan untuk menyangkal berita-berita yang dibawa Nabi.

Dari sini pula, ketika antara wahyu dan filsafat (alam pikiran) bertolak belakang, tentu yang diutamakan ialah wahyu. Dalam ranah ini, meski akal tidak mampu memberi informasi tentang syafaat, tapi karena Nabi Muhamad sebagai utusan Tuhan, dengan perintah-Nya telah menyampaikan berita itu maka yang logis justru menjadikan wahyu sebagai suatu keniscayaan. (Syekh Islam Ibrahim bin Muhamad al-Baijuri, Tuhfah al-Murid, al-Hidayah Surabaya, h.116.).

Berdasarkan penjelasan di atas,tentu Nabi SAW bisa menolong umatnya sekalipun beliau setelah wafat, semua atas kehendak Allah, mengingat Nabi SAW sudah bisa dipastikan mendapat Ridha Allah untuk memberi syafa’at.

Sementara itu Sdr. ASS mengemukakan argumentasi bahwa tidak bisa lagi kita meminta pada orang yang telah wafat dengan alasan bahwa orang mati tidak bisa lagi memberi manfaat pada orang hidup didunia, dalilnya hadist: ”Apabila telah meninggal seorang anak adam, …. (,H.R Muslim.). bukankah orang hidup dan orang mati sama dalam hal tidak bisa memberikan manfaat juga tidak bisa mendatangkan mudharat kecuali mendapat izin-Nya.

Dalam manhaj ‘iktikad Ahlussunnah Wal Jama’ah, bahwa dzat seorang makhluk tidak mempunyai pengaruh (ta’tsir), mampu mewujudkan sesuatu, menghilangkan, memberi manfaat dan memberi bahaya baik dzat Rasulallah, nabi-nabi, orang-orang shaleh dan lain-lain. Tetapi semua itu hanya Allah yang dapat memberi ta’sir (pengaruh).

Argumentasi ini diperkuat oleh Ibnu Taimiyah dalam karyanya “Al-Kawakib Al Durriyah”, beliau berkata:

”Tidak ada perbedaan antara orang hidup dan orang mati seperti yang dianggap sebagian orang. Jelas shahih hadits riwayat sebagian sahabat bahwa telah diperintahkan kepada orang-orang yg punya hajat di masa Kholifah Utsman untuk bertawasul kepada nabi setelah beliau wafat (berdo'a dan bertawasul di sisi makam Rosulullah) kemudian mereka bertawasul kepada Rosulullah dan hajat mereka terkabul, demikian diriwayatkan al-Thabary” ( kitabnya Al-Kawakib Al Durriyah:II:6).[]