LHOKSEUMAWE – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 yang menjerat tersangka berinisial ES (43), Direktur CV Bireuen Vision (BV), dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 Nomor: B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 Juli 2019,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 24 Juli 2019, pagi.

Kasus pengadaan bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih). Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Indra T. Herlambang.

Menjawab portalsatu.com/, kapan penyidik akan menyerahkan tersangka ES dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, Indra mengatakan, “Secepatnya”.

Indra menyebutkan sejauh ini tersangka ES belum ditahan dengan pertimbangan “permohonan dari tersangka berkaitan dengan kesehatannya”.

Namun, Indra belum bisa menjawab pertanyaan bagaimana dengan proses hukum terhadap rekanan lainnya yang juga diduga fiktif atau tidak melaksanakan pengadaan ternak dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar dihubungi melalui Kasi Intelijen Miftahuddin didampingi Kasi Pidana Khusus Fery Ichsan, dikonfirmasi pada Rabu pagi tadi membenarkan berkas penyidikan tersangka ES, Direktur Bireuen Vision itu sudah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, penyidik menyerahkan berkas penyidikan tersangka ES kepada Kejari Lhokseumawe pada awal Maret 2019. Setelah meneliti, jaksa kemudian mengembalikan berkas penyidikan tersebut kepada penyidik pada pengujung Maret 2019. Pasalnya, hasil penyidikan terhadap tersangka ES dinilai belum lengkap (P18), sehingga berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi (P19). (Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka ES ke Polisi)

Setelah dilengkapi, penyidik menyerahkan kembali berkas penyidikan tersebut kepada jaksa. “Diserahkan kembali ke kita sekitar pertengahan Juli 2019. Kita lihat sudah terpenuhi, sehingga kemarin setelah kita gelar ekspose, berkas itu dinyatakan lengkap,” kata Fery Ichsan.

Soal mengapa hanya seorang rekanan yakni ES yang diproses (disidik) dengan berkas penyidikan tersebut, Fery Ichsan mengatakan, “Itu menyangkut substansi, silakan ditanyakan kepada penyidik”.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan ES, Direktur CV BV sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak itu setelah gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 11 Februari 2019.

Pada tahun 2018 lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari DKPP Lhokseumawe dalam perkara korupsi pengadaan ternak itu. Ketiga tersangka tersebut kemudian menjadi terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni Rizal (mantan Kepala DKPP), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe).

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun empat bulan pidana penjara untuk Rizal dalam sidang, 14 Desember 2018. Dia dihukum pula membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dahlina dan Ismunazar masing-masing empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Ini Vonis Hakim Terhadap Mantan Kepala DKPP, PPTK dan PPK)

Informasi diterima portalsatu.com/, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena JPU dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa pun menjadi terpidana.

Menurut satu sumber, dalam putusan hakim untuk tiga orang itu, turut disebutkan perincian dana yang sudah dikembalikan oleh 37 rekanan, totalnya Rp2 miliar lebih. Adapun jumlah rekanan yang diduga tidak melaksanakan pengadaan ternak alias fiktif, menurut satu sumber, mencapai 120 lebih dari sebanyak 160 rekanan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik untuk mengungkap semua aliran dana dan para aktor kasus korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang merugikan negara Rp8,1 miliar lebih. “MaTA masih memiliki harapan besar kepada Kapolres Lhokseumawe untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan ternak di Kota Lhokseumawe. Konsistensi polisi sangat perlu dalam kasus tersebut dalam menjaga kewibawaan institusi hukum,” ujar Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com, 13 Februari 2019.

Alfian meminta penyidik tidak hanya menetapkan ES, Direktur CV Bireuen Vision sebagai tersangka karena diduga melakukan pengadaan fiktif. “Polisi juga perlu menetapkan tersangka atas nama perusahaan BV tersebut sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi memenuhi asas keadilan masyarakat dan korban,” katanya.

Selain itu, kata Alfian, polisi dapat segera mempercepat penetapan tersangka terhadap perusahaan-perusahaan dan para direktur perusahaan yang juga melakukan pengadaan fiktif dalam pengadaan sapi tersebut.

Alfian melanjutkan, kepolisian patut melakukan penyidikan terhadap penerima aliran dana dari hasil kajahatan korupsi tersebut. “Dan ini menjadi keutuhan dalam pengusutan kasus tersebut. sehingga aktor koruptornya tidak diberi toleransi oleh hukum tapi harus diproses sesuai kejahatan yang telah dilakukannya,” tegas dia.

MaTA menyatakan akan terus mengawal pengusutan kasus korupsi itu sampai tuntas. “Dan kami menilai, kerugian dalam kasus ini bukan semata-mata pada nilai uang negara 8,1 miliar, tapi kerugian sosial (bagi penerima) manfaat pengadaan tersebut juga jauh lebih penting. Akibat dikorupsi, di mana 300 kepala keluarga miskin sebagai penerima bantuan sapi tersebut, ketidakpastian terjadi atas keberlangsungan hidup mereka secara ekonomi,” ujar Alfian.(Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Penyidik Didesak Ungkap Aliran Dana dan Aktor Koruptornya)[](idg)