LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan ES, Direktur CV Bireuen Vision (BV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar yang menurut hasil audit BPKP Perwakillan Aceh merugikan keuangan negara Rp8,1 miliar lebih.
Penetapan tersangka terhadap ES itu dilakukan setelah gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 11 Februari 2019. Selain itu, polisi sudah memasukkan peminjam CV BV milik ES berinisial P ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian, mengatakan, sebelum gelar perkara kasus itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Pasalnya, kata dia, dalam kasus pengadaan ternak itu, perusahaan milik ES dipinjam pihak lain.
Dari sekitar 160 perusahaan yang terlibat pengadaan ternak itu, perusaan milik ES yang dipinjam pihak lain berkewajiban mengadakan ternak untuk dua kelompok senilai Rp80 juta, tapi tidak dilaksanakan alias fiktif.
Menurut Riski, pihaknya juga sudah memeriksa 26 saksi, dua di antaranya sebagai ahli yaitu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Aceh. Akhirnya setelah gelar perkara, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka kasus tersebut.
“Karena itu (pengadaan ternak) kewenangan dia (ES). (Meskipun perusahaannya dipinjam pihak lain) tersangka ini pun sudah tahu uang masuk ke rekening perusahaannya Rp80 juta, kenapa dia tidak melakukan pengecekan mana pekerjaan dan sebagainya,” kata Riski kepada portalsatu.com/, Rabu, 13 Februari 2019.
Riski menyebutkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap ES untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 19 Februari 2019.
Soal mengapa hanya ES yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sejumlah rekanan lainya juga tidak melaksanakan kewajiban alias fiktif, Riski mengatakan, “Mungkin yang kita naikkan (tersangka) pertama yaitu direktur CV Bireuen Vision terlebih dahulu. Dan yang pasti ini kan dugaan fiktif masih banyak, tentunya kita akan kejar sampai bulan ini (Februari) yang dianggap perusahaan-perusahaan lain fiktif maka akan kita naikkan ke tahap penyidikan juga”.
Riski menambahkan, pastinya akan ada tersangka baru nantinya, karena yang dikejar itu adalah aliran dananya. “Ada yang berinisial P, yang meminjam rekening CV Bireuen Vision tersebut, sampai sekarang dilakukan pencarian belum berhasil didapatkan. Karena uang senilai Rp80 juta itu muara terakhir itu sama si P. Dia (P) itu sudah masuk DPO,” ungkapnya.
“Karena yang kita kejar adalah aliran dana itu masuk kemana saja, baru nantinya bisa terungkap hal lainnya. Untuk pemeriksaan saksi itu difokuskan kepada aliran dananya, dapat dari mana dan sebagainya. Tapi yang berisial P itu sudah beberapa kali kita cari dan dilayangkan surat panggilan tidak datang-datang, tidak kooperatiflah, tetapi kita tetap melakukan pencarian,” kata Riski.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang penyidik kirim ke pihak kejaksaaan pada tahun 2018 lalu disebutkan ES dan kawan-kawan. Ditanya soal itu, Riski menyebutkan, semua akan direncanakan untuk dilakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap rekanan-rekanan lain.
“Walaupun ada orang berkata bahwa sudah ada pengembalian dana dan sebagainya, tetapi pengembalian dana itu tidak menghapuskan perbuatan (pidana),” ujar Riski.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Lhokseumawe mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/88/VI/2018/Reskrim tanggal 28 Juni 2018 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. SPDP itu terkait penyidikan terhadap ES, Direktur perusahaan 'BV' (CV Bireuen Vision), dan kawan-kawan.
Jauh hari lalu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe dalam perkara korupsi pengadaan ternak itu. Ketiga tersangka tersebut kemudian menjadi terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yakni Rizal (mantan Kepala DKPP), Dahlina (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP Lhokseumawe).
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun empat bulan pidana penjara untuk Rizal dalam sidang, 14 Desember 2018. Ia dihukum pula membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Dahlina dan Ismunazar masing-masing empat tahun tujuh bulan pidana penjara. Dahlina dan Ismunazar turut dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Korupsi Pengadaan Ternak: Ini Vonis Hakim Terhadap Mantan Kepala DKPP, PPTK dan PPK)
Informasi diterima portalsatu.com/, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena JPU dan ketiga terdakwa tidak mengajukan banding. Ketiga terdakwa pun menjadi terpidana.[]






