LHOKSEUMAWE – Majelis Komite Peralihan Aceh (KPA) Daerah I Teungku Tjhik di Paloh Wilayah Pase menolak Yusuf Muhammad diusung sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe dari Partai Aceh (PA). Majelis KPA Daerah I menyebut keputusan Ketua KPA WIlayah Pase dan pimpinan PA Pusat mengusung Yusuf Muhammad sebagai calon pendamping Suaidi Yahya pada pilkada 2017 tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu.
(Sikap) kita secara tegas menolak Yusuf Muhammad sebagai (bakal calon) Wakil Wali Kota Lhokseumawe mendampingi Suaidi Yahya, kata Ramli Bin Abubakar, mewakili empat Panglima Sagoe KPA di Daerah I Wilayah Pase kepada portalsatu.com di Lhokseumawe, Senin, 15 Agustus 2016.
Ramli menegaskan itu seusai menggelar rapat tertutup di kantor KPA Daerah I, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Menurut Ramli, pihaknya telah mengusulkan tiga nama bakal calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Kota Lhokseumawe. Kata Ramli, Yusuf Muhammad tidak termasuk dalam tiga nama yang diusulkan tersebut.
Ramli menjelaskan, setelah beredar kabar bahwa pimpinan PA Pusat memutuskan Yusuf Muhammad untuk mendampingi Suaidi Yahya pada pilkada 2017, pihaknya langsung mempertanyakan hal itu kepada Ketua DPW PA Kota Lhokseumawe.
Kami meminta DPW PA Kota Lhokseumawe untuk menjelaskan terkait Yusuf Muhammad menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe. DPW (PA) harus mempertanyakan hal ini kepada Ketua KPA Wilayah Pase Teungku Zulkarnaini Hamzah atau Teungku Ni, dan DPA PA atas keputusannya mengambil Yusuf Muhammad, bukan salah satu dari tiga nama yang telah kami usulkan, ujar Ramli.
Ramli mewakili Majelis KPA Daerah I mengharapkan agar Ketua KPA Wilayah Pase dan DPA PA mempertimbangkan kembali untuk mengubah keputusan tentang penetapan Yusuf Muhammad sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang diusung PA.[] (idg)



