JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Kamis, 18 Oktober 2018.
“Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemanggilan terhadap Steffy ini bukan kali pertama. Sejak Irwandi diciduk, Steffy sudah bolak-balik diperiksa sebagai saksi.
Tim biro hukum KPK pun mengungkap fakta mencengangkan soal hubungan Steffy dengan Irwandi Yusuf. Steffy telah menikah siri dengan Irwandi Yusuf pada Desember 2017. Bahkan, dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim biro hukum KPK membeberkan bukti percakapan antara Steffy dengan istri sah Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani.
Percakapan dalam WhatAapp yang disadap melalui handphone milik Steffy tersebut memperlihatkan bahwa Steffy mengakui telah menikah dengan Irwandi Yusuf kepada Darwati. Steffy juga meminta maaf ke Darwati karena telah melakukan pernikahan dengan Irwandi Yusuf.
Namun, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada pemeriksaan Steffy hari ini. Diduga, tim penyidik akan menelisik peran serta pengetahuan Steffy Burase dalam kasus dugaan suap pengalokasian DOKA tahun 2018.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana Otsus Aceh tahun anggaran 2018 itu. Empat tersangka tersebut Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.
Reporter: Ivan Sethyadi.[]Sumber: inilah.com




