BANDA ACEH – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menilai Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA/JKRA, sudah cukup memadai dalam upaya mengobati penyakit masyarakat Aceh. Namun untuk memperkuatnya, KPPAA mengusulkan agar Pemerintah Aceh juga dapat menjamin pemenuhan hak gizi anak Aceh.

Hal itu disampaikan komisioner KPPAA dalam focus group discussion Pelayanan Publik Bidang Kesehatan yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Jumat, 19 Mei 2017.

FGD ini dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait temuan atas hasil Systemic Review Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Aceh Barat yang dilakukan oleh Ombudsman beberapa waktu yang lalu.

“Dalam FGD ini ada temuan bahwa angka kematian bayi dan balita di Aceh Barat masih tinggi,” kata Komisioner KPPAA Firdaus D. Nyak Idin.

Usulan KPPAA tersebut kata Firdaus, dimaksudkan untuk memperkuat Program JKA/JKRA yang selama ini lebih difokuskan pada upaya kuratif atau pengobatan atas berbagai persoalan kesehatan yang dialami masyarakat Aceh. Sementara, dalam konteks pencegahan dinilai masih kurang.

“Untuk itulah, KPPAA mengusulkan agar ke depan Program Jaminan Kesehatan dapat menyasar lebih kuat ke ranah preventif atau pencegahan salah satunya melalui Jaminan Gizi (Anak) Aceh, termasuk di dalamnya ibu hamil. Sehingga, salah satu faktor yang menyebabkan kematian ibu dan anak dapat ditekan sedemikian rupa,” katanya.[]