BANDA ACEH – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyepakati mempertahankan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi digelar DPRA bersama Pemerintah Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Rabu, 23 Maret 2022, malam. Rakor membahas nasib JKA yang seharusnya akan berakhir per 1 April 2022.

Pertemuan itu dipimpin Plt. Ketua DPRA, Safaruddin, dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA. Dari Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Taqwallah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), para anggota TAPA, para Asisten Sekda, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Direktur RSUDZA, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Organ Setda Aceh.

“Kami informasikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat untuk tetap mempertahankan pembayaran premi, kemarin yang kita tunda, hasil kesepahaman APBA 2022,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers bersama Taqwallah usai rapat.

Kedua pihak juga sepakat membentuk tim yang akan bertugas mengkaji besaran biaya yang akan ditanggung.

Pemerintah Aceh dan DPRA juga akan segera melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan untuk membahas lebih lanjut dan memastikan bahwa per 1 April 2022 pasien tetap akan dilayani seperti biasa tanpa ada perubahan apapun. Pertemuan direncanakan berlangsung Jumat, 25 Maret 2022.

Kedua belah pihak juga setuju untuk memikirkan bersama terkait sumber dana akan digunakan, yang diharapkan akan terjawab melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2022.

Lihat pula: Ini Kata Kepala BPKP Aceh Setelah Mendapat Penjelasan BPJS Kesehatan Soal JKA

[](ril)