BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga akan memudahkan dalam proses eksekusi.

KPT menyampaikan itu dalam rapat pembinaan teknis yang dihadiri Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) seluruh Aceh, di ruang rapat KPT Banda Aceh, Kamis, 13 Februari 2025. Rapat itu juga dihadiri Panitera Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

“Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu. Hal ini penting agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi,” tegas Nursyam yang baru sebulan menjabat KPT.

Makaroda Hafat, Hakim Tinggi senior di PT Banda Aceh menambahkan bahwa PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone. Misalnya, dalam hal objek sengketa yang luas sekali, mencapai ribuan hektare. “Karenanya, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut dapat menjadi barang bukti elektronik,” ujarnya.

Dalam rapat pembinaan teknis tersebut berlangsung tanya jawab antara KPN dari beberapa daerah yang direspons oleh para Hakim Tinggi serta diberi arahan penegasan dari KPT.[](ril)