SIGLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menetapkan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie periode 2023-2028 karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Terkait hal itu, KPU RI telah menyurati Ketua DPRK Pidie melalui surat nomor: 844/SDM.13-SD/04/2023, tertanggal 21 Agustus 2023, perihal: Penetapan Anggota KIP Kabupaten Pidie.
Surat ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, itu diperoleh portalsatu.com dari sumber layak dipercaya.
Surat KPU RI tersebut membalas surat Wakil Ketua DPRK Pidie nomor: 170/248/2023, tertanggal 4 Agustus 2023, perihal: Usulan nama-nama calon anggota KIP Pidie masa jabatan 2023-2028.
KPU RI tidak memproses usulan penetapan anggota KIP Pidie yang diajukan melalui surat Wakil Ketua DPRK karena belum ditandatangani Ketua DPRK Pidie seperti diatur dalam aturan. Maka KPU meminta agar Ketua DPRK dapat menandatangani Keputusan DPRK Pidie tentang Penetapan Anggota KIP Kabupaten Pidie masa jabatan 2023-2028.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat, 25 Agustus 2023, mengaku bahwa surat itu benar, tetapi secara fisik dirinya belum menerima surat KPU RI tersebut.
“Surat itu benar, namun secara lembaga kita belum menerima atau secara fisik surat belum ada sama kita,” kata Mahfuddin.[](Zamahsari)