TAKENGON – Pasca pemberhentian mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah, Iwan Kurnia, KPU RI menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten setempat. Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan agar Dewan Bener Meriah melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota komisioner sebagai pengganti Iwan Kurnia.
“Benar, suratnya sudah di dewan sedang diproses untuk mencari anggota komisioner pengganti Iwan Kurnia,” kata Ketua KIP Bener Meriah, Mukhtaruddin, kepada portalsatu.com, Kamis, 5 Januari 2017.
Komisioner pengganti Iwan Kurnia akan dipilih dari anggota cadangan KIP yang lulus pada tahapan sebelumnya. Diantara para komisioner yang memenuhi syarat dalam 10 besar itu adalah Nurhasanah. Namun, Nurhasanah saat ini diketahui menjadi komisiner Panwaslih di Bener Meriah.
“Syarat anggota komisioner PAW harus masuk 10 besar, dan yang memenuhi syarat ya itu, Nurhasanah,” ujarnya.
Mukhtar menyebutkan pengganti Iwan Kurnia dalam PAW itu sepenuhnya menjadi hak Komisi A untuk menela'ah lebih lanjut. Sementara posisi jabatan anggota komisioner PAW akan ditentukan kemudian, berdasarkan hasil pleno anggota komisioner.[]

