BANDA ACEH – Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota DPRK juga kebagian gaji ke-13 dan 14 (THR) yang segera cair.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banda Aceh, Sofan Hidayat, Senin, 27 Juni 2016.

Menurut Sofan, ketentuan terkait gaji ke-13 dan 14 untuk anggota dewan juga diatur dalam PP Nomor 19, PP Nomor 20 dan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan ke-13 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural, serta PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Selain itu,  diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Semua anggota DPRK berhak mendapatkan gaji ke-14 (THR), besarannya sama dengan gaji pokok PNS golongan IV E masa kerja 32 tahun,” kata Sofa Hidayat.

Sementara untuk gaji ke-13, kata Sofan, anggota DPRK mendapatkan gaji pokok plus tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.[] (rel)