BANDA ACEH – Kuasa Hukum pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid meminta penyelenggaraan Pemilukada disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan tim Muzakir Manaf ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 16 Maret 2017.
“Tadi hanya membacakan permohonan kita di hadapan Majelis Hakim dan termohon. (Kami) juga menyerahkan materi permohonan dan alat bukti,” ujar salah satu Kuasa Hukum Partai Aceh, Kamaruddin, SH, kepada portalsatu.com, Kamis malam.
Pengajuan permohonan gugatan ini juga dilakukan karena diduga banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur dalam Pilkada Aceh tahun 2017.
“Intinya kita menyarankan bahwa untuk Aceh, penyelenggaraan pemilukada itu berdasarkan UUPA dan qanun. Kita minta dikesampingkan Undang-Undang Pemerintah Pusat (UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada) yang berlaku nasional, yaitu pasal 158 tentang ambang batas,” katanya.
Sidang yang berlangsung siang tadi merupakan pendahuluan untuk gugatan yang diajukan paslon Muzakir Manaf-TA Khalid. Sementara ke depan bakal ada dua sidang lagi. Untuk sidang lanjutan juga dijadwalkan pada Selasa, 21 Maret 2017 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon.”
Kedepan Sembari menunggu keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi, kita harap tetap menjaga kondisi Aceh yang harus kondisif, aman, tentram dan damai,” katanya.
Sidang perdana ini langsung dihadiri Muzakir Manaf dan TA Khalid. Paslon nomor urut 5 dalam Pilkada 2017 tersebut turut didampingi kuasa hukum mereka, Prof. Yusril Ihza Mahendra dkk.[]
Laporan: Taufan Mustafa