BANDA ACEH – Anggota Tim Kuasa Hukum Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf/TA Khalid, Aidil Fajri menilai KIP Aceh dan Kuasa Hukum Calon Gubernur/Wagub Aceh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah kompak dalam jawaban masing-masing menanggapi permohonan perkara PHP Kada dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 21 Maret 2017.
“Kita lihat KIP Aceh dengan pihak terkait terbilang kompak dalam jawaban terhadap permohonan pihak pemohon,” kata Aidil Fajri kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Selasa sore.
Menurutnya, dalam sidang MK itu, pihak terkait menolak permohonan pemohon dengan alasan tidak memenuhi ambang batas persentase.
Aidil menyebut dalam persidangan itu pihaknya juga menyerahkan alat bukti tambahan. “Total yang sudah diserahkan sebanyak 25 alat bukti,” ujarnya.
“Pihak terkait menolak terhadap penyerahan alat bukti baru tersebut, padahal ini masih dalam tahapan persidangan. Dari proses sidang sampai selesai masih bisa menyerahkan alat bukti baru yang kita dapatkan. Saya pikir mereka terlalu mengada-ngada, justru membantah alat bukti baru kita yang memiliki nilai sangat tinggi dan sangat fantastis,” kata Aidil.
Ia mencontohkan, kontrak kerja sama antara pihak ketiga terkait kertas suara dan hologram. Dalam kontrak tersebut terjadi penambahan yang diajukan KIP Aceh dalam jumlah yang sangat fantastis serta tidak ada adendumnya. Selain itu, ada juga penambahan delapan ribu kertas suara yang dilakukan oleh KIP Aceh untuk kertas suara pemilihan gubernur.
“Pengajuan penambahan ini kita ragukan karena tidak memiliki adendum dalam kontrak. Kemudian ada juga penambahan hologram sebanyak 13.158 hologram yang kita ragukan,” kata Aidil.
Menurut Aidil, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 menyebut hologram sebagai syarat sah untuk pengesahan rekapitulasi suara.
Terkait sidang lanjutan, kata Aidil, hal itu akan diketahui setelah majelis hakim MK bermusyawarah. “Apakah sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan atau menolak permohonan dari pemohon, itu kemungkinan akan digelar pada 30 Maret 2017 mendatang,” ujarnya.[]
Laporan: Taufan Mustafa



