BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunda kunjungan pejabat Pemerintah Aceh ke kabupaten/kota untuk Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi Covid-19 meluas di Provinsi Aceh.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 050/4988 tanggal 15 Maret 2020, perihal penundaan kunjungan pejabat Pemerintah Aceh pada Musrenbang kabupaten/kota tahun 2020. Surat tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh.
“1. Sehubungan surat kami Nomor 050/2887 tanggal 2 Maret 2020 perihal pelaksanaan Musrenbang RKP Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2020, bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pernyataan Presiden RI tanggal 15 Maret 2020, ditegaskan salah satunya adalah menunda kegiatan yang melibatkan peserta banyak orang serta Surat Edaran Gubernur Nomor 440/4820 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat”.
“2. Berkenaan hal tersebut di atas, maka untuk mematuhi arahan dan instruksi Presiden RI, kami sampaikan bahwa kunjungan Pejabat Pemerintah Aceh ke Kabupaten/Kota dalam rangka Musrenbang RKP Tahun 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” bunyi surat ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), membenarkan surat Gubernur tersebut. “Benar. Tks,” tulis SAG saat dikonfirmasi portalsatu.com, Senin, 16 Maret 2020.[]


