BLANGKEJEREN – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibbuddin, S.H., M.H., beserta rombongan mengunjungi Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 19 Maret 2025. Kedatangannya disambut jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues di Hotel Mulia.
Pada pagi harinya, Plt. Kajati Aceh mengunjungi Kantor Kejari Gayo Lues untuk memberikan pengarahan kepada para pejabat struktural, jaksa, dan pegawai. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya optimalisasi peran setiap elemen dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Plt. Kajati juga mengangkat isu pengembalian barang bukti dalam kasus pencurian, mengusulkan agar barang bukti dapat dipinjampakaikan kepada masyarakat kurang mampu dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Selain itu, Muhibbuddin mengingatkan seluruh jajaran Adhyaksa agar senantiasa menjaga integritas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Usai pengarahan, Muhibbuddin melanjutkan kunjungan ke Kantor Bupati Gayo Lues, didampingi Kepala Kejari Gayo Lues dan pejabat Kejari setempat.
Sosialisasi ‘Ta Jaga Aceh Mulia’
Pada pukul 10.15 WIB, Plt. Kajati Aceh menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema ‘Ta Jaga Aceh Mulia’, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gayo Lues. Acara ini dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk Bupati Gayo Lues, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0113/Gayo Lues, serta jajaran pejabat daerah dan perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Gayo Lues, Suhaidi, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Plt. Kajati Aceh, yang diharapkan dapat mempererat koordinasi antara Kejaksaan dan Forkopimda dalam membangun daerah.
Sementara itu, Plt. Kajati Muhibbuddin menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip antikorupsi. Ia mengingatkan kepemimpinan yang baik akan mencerminkan kondisi masyarakatnya, sehingga penting bagi masyarakat untuk mendukung dan mendoakan para pemimpinnya agar tetap amanah dalam menjalankan tugas.
Muhibuddin menekankan dalam proses hukum, tidak boleh ada praktik transaksi pasal atau transaksi pidana yang bertentangan dengan prinsip keadilan. Kejaksaan diharapkan mampu menjadi jembatan dalam menegakkan aturan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Plt. Kajati juga menyoroti pentingnya pelayanan publik yang adil dan transparan. Ia mengingatkan agar hukum tetap menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, bukan alat untuk menzalimi rakyat kecil.[](ril)




