SUBULUSSALAM – Tiga warga Kota Subulussalam dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin, 10 Januari 2022 sekitar pukul 15:45 WIB.
Kapolres Subulusalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan ketiga terduga pelaku inisial MI bin S (31) penduduk Desa Penanggalan Barat, AU (39) warga Belegen Mulia, RD bin S (33) penduduk Desa Subulussalam Selatan.
Kasatres Narkoba Mahdian Siregar menjelaskan, dari ketiga terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB)
2 paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening tembus pandang les merah berat keseluruhan satu gram.
“Ketiga pelaku dan barang bukti yang disita, kini telah diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, kata Mahdian Siregar, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang dari luar Kota Subulussalam inisial I.
Ketiga terduga pelaku sabu tersebut disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan dan maksimal 12 tahun kurungan dengan denda minimal sebesar Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.
Kapolres Qori Wicaksono mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pemuda, tokoh agama dan aparatur kampong mengajak masyarakat menjauhi narkoba. Jika ada peredaran narkoba, segera melapor ke pihak berwajib, agar diberantas supaya Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini ini terbebas dari narkoba.
Sebelumnya, 2 Januari lalu, tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan polisi, dua diantaranya penduduk Kota Subulussalam, satu dari Aceh Tenggara. Kini, sepekan kemudian, tiga penduduk Bumi Sada Kata kembali dibekuk akibat kasus sabu.[]




