BerandaNewsHukumPolda Aceh Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara ke Pomdam IM

Polda Aceh Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara ke Pomdam IM

Populer

BANDA ACEH – Polda Aceh melimpahkan kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), ke Pomdam Iskandar Muda (IM) pada 4 Januari 2022 untuk dilakukan pengusutan.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Januari 2022.

Winardy menyebut Asnawi Luwi sudah mengetahui bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” ujar Winardy.

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari Aceh Tenggara. Lalu, pada 5 Oktober 2021 kasus tersebut ditarik ke Polda Aceh.

Menurut Winardy, Polda Aceh mengambil alih bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi, ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara. Hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.[](ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya