SUBULUSSALAM – Tim Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Singkil, Rabu, 29 Mei 2019, sekitar pukul 20:30 WIB.
Tersangka tersebut berinsial AS (31), penduduk Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil. AS merupakan tenaga bakti di salah satu Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Singkil. Sedangkan tersangka M (21), karyawan sebuah hotel yang bedomisili di Desa Kilangan, Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda, SIK., melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com/ mengatakan penangkapan dua tersangka ganja ini rentetan dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana polisi telah mengamankan empat tersangka narkoba dari kemarin malam hingga Rabu siang. Polisi kini sudah mengamankan enam tersangka penyalahgunaan kasus ganja tersebut.
“Ini baru lengkap dan baru selesai pengembangan untuk wilayah hukum Polres Aceh Siingkil. Yang tadi masih bekerja sehingga belum maksimal,” kata Mustafa.
Kasatres Narkoba menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka AS diamankan terlebih dahulu pada pukul 20:30 WIB di rumahnya Desa Pulau Sarok berikut 14 paket ganja.
Hasil pengembangan polisi, AS mengaku barang tersebut dibeli Rp650.000 dari orang lain berinisial M. Mendapat informasi itu, polisi menangkap M pukul 20:40 WIB atau sekitar 10 menit kemudian setelah mengamankan AS.
“Sehingga pada pukul 20.40 WIB, tim menangkap tersangka M di Hotel Bidadari Singkil,” ungkap Mustafa.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, satu handphone merek xiomi warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Siingkil guna penyelidikan lebih lanjut.[]



