BANDA ACEH – Ketua Rakan Mualem Pusat, Muzakir, pagi tadi memenuhi panggilan penyidik Dit II Reskrimsus Polda Aceh terkait kelanjutan laporan pencemaran nama baik dirinya dan H. Muzakir Manaf. Muzakir didampingi Ketua Bidang Hukum Rakan Mualem Pusat, Teuku Muarief, Kamis, 29 September 2016.

“Kami datang memenuhi panggilan dari penyidik Dit. II Reskrimsus Polda Aceh, perihal kelanjutan laporan akun palsu yang memfitnah kandidat gubernur/ wakil gubernur dan ketua kami, yang kami sampaikan sekitar seminggu yang lalu,” ujar Muarief melalui siaran pers.

Pada 20 September lalu Muzakir melaporkan sebuah akun palsu di media sosial yang menebarkan fitnah dan kebenciah kepada dirinya, dan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh Muzakir Manaf-T. A. Khalid.

“Laporan yang kami sampaikan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami mengharapkan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, agar nantinya tidak terjadi imbas-imbas yang tidak kita inginkan di lapangan,” kata Muarief lagi.

Teuku Muarief  juga mengimbau kepada masyarakat dan pengurus Rakan Mualem baik di provinsi, kabupaten, kecamatan maupun yang ada di gampông agar lebih santun dalam menggunakan media sosial. Pengguna media sosial diminta tidak mengeluarkan ujaran-ujaran yang provokatif dan berbau fitnah.

“Dan mari kita gunakan media sosial untuk sebagai alat kita merajut silaturrahmi, kita harapkan pemilu tahun 2017 berjalan dengan aman dan damai,” kata dia.

Muzakir turut menambahkan, ia dan timnya akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut.

“Kita meminta tim advokasi untuk terus mempelajari dan mengawasi kasus akun palsu yang kita laporkan ke pihak kepolisian. Harapan kita, kasus ini bisa selesai dengan segera mungkin dan kenyaman dapat tercipta dalm pilkada tahun ini,” kata Muzakir.[]