BANDA ACEH – Almuniza Kamal didampingi tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners melaporkan akun Instagram (Ig) Modus Aceh kepada Unit Siber Polda Aceh, Selasa, 4 Februari 2025.

Bahrul Ulum, S.H., M.H., menyatakan akun Ig resmi milik Tabloid Modus Aceh tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memasang serta menampilkan foto kliennya tanpa seizin bersangkutan. “Membuat foto klien kami sebagai cover dan telah membuat judul yang tidak pantas dengan menuduh klien kami melakukan perbuatan kotor dengan menyatakan ‘Dirty job Sang Loyalis’,” kata Bahrul Ulum dalam siaran persnya, Selasa (4/2).

Menurut Bahrul, perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung kontroversi dan muatan yang merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. “Apabila kita mengacu pada makna yang terkandung di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘kotor’ adalah perbuatan melanggar kesusilaan atau adanya perbuatan yang tidak patut,” ujarnya.

Cover berita dengan mencantumkan foto klien kami dan kemudian memberikan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ tersebut telah menimbulkan stigma negatif bagi publik dan masyarakat Aceh khususnya, serta telah merugikan klien kami baik selaku individu dan selaku aparatur sipil negara yang memegang teguh sumpah dan netralitas selaku ASN,” tambah Bahrul.

Bahrul menyebut cover berita dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ dengan menempatkan foto Almuniza Kamal tersebut, “Modus Aceh telah seolah-olah menghubung-hubungkan adanya hubungan kerja yang kotor antara klien kami dengan salah satu calon kandidat Gubernur Aceh waktu itu dalam masa Pilkada Aceh”.

“Tuduhan tersebut dilakukan tanpa bukti-bukti yang valid dan tanpa adanya cross-check pemberitaan kepada klien kami,” ucap Bahrul.

Padahal, lanjut Bahrul, faktanya dalam edisi cetak tabloid tersebut Almuniza Kamal telah dengan tegas membantahnya. “Namun anehnya pada akun Instagram tabloid tersebut tetap ditampilkan dan diedarkan secara elektronik”.

Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ merupakan dokumen elektronik yang akan melekat sepanjang abad dan akan dilihat oleh anak cucu klien kami kelak. Dan jejak digital tersebut akan menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegas Bahrul.

Bahrul menduga perbuatan tersebut bentuk penyerangan kehormatan atau nama baik Almuniza dengan cara menuduhkan suatu hal. “Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Laporan pihaknya, kata Bahrul, telah diterima dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada penyidik Polda Aceh dengan maksud dan tujuan agar adanya keadilan bagi klien kami,” ucap Bahrul Ulum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tabloid Modus Aceh dan Modusaceh.co, Erlizar Rusli, S.H., M.H., dari Kantor Hukum ERA Law Firm, menegaskan Almuniza Kamal merupakan pejabat publik di Pemerintah Aceh. “Karena itu, pemasangan foto yang bersangkutan untuk publikasi pemberitaan media pers, merupakan hal biasa dan lumrah. Sebab, inilah konsekwensi dari jabatan yang dimiliki seorang pejabat publik,” ujar Erlizar Rusli dalam siaran persnya, Rabu (5/2).

“Apabila pelapor merasa dirugikan dan melakukan tindakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, itu hak pelapor. Kami sangat menghargainya,” tegas Erlizar Rusli.

Namun, kata Erlizar, yang perlu diketahui bahwa Almuniza Kamal saat ini Pj. Wali Kota Banda Aceh dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Karena itu, mengenai foto yang dimuat Tabloid Modus Aceh versi cetak edisi No: 7/TH XXII 15-31 JANUARI 2025, yang kemudian diunggah ke akun resmi Ig Modus Aceh, merupakan bagian tak terpisahkan dari statusnya sebagai pejabat publik dan PNS,” ungkapnya.

Menurut Erlizar, foto yang ditampilkan dalam akun resmi Ig Modus Aceh murni produk pers, yang tidak lengkap (utuh) sebagai media promosi untuk menarik minat pembaca. Kecuali itu, kata dia, Tabloid Modus Aceh dan Modusaceh.co, tidak pernah menyebutkan nama pelapor secara spesifik, melainkan hanya tampilan foto tabloid tersebut. “Sebab, laporan selengkapnya ada pada media cetak Tabloid Modus Aceh dan online Modusaceh.co”.

“Ini adalah prinsip utama klien kami dengan tetap memegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaannya. Sebagai pejabat publik, pelapor juga telah dimintai keterangan serta hak jawab (konfirmasi) dan telah digunakan, sehingga pemberitaan tersebut sudah berimbang (cover both side),” tutur Erlizar.

Menurut Erlizar, jika memang terdapat dugaan bahwa berita dari pers yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, seharusnya mengacu pada ketentuan umum UU Pers. “Karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP lama dan KUHP Baru No. 1 tahun 2023 sebagai lex genarali, sehingga berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ungkapnya.

Erlizar menyebut dalam lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf I menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan karya jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan UU ITE.

“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum menyatakan perkara ini adalah murni perkara pers. Maka, penyelesaiannya harus menggunakan UU Pers yang merupakan lex specialis terhadap KUHP dan ITE. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” ujar Erlizar.

Alasannya, sebut Erlizar, karena pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP dan ITE sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). “Namun tetap dapat dihukum dengan menggunakan UU Pers, apabila kegiatan jurnalistik tersebut bertentangan melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (lex specialis),” ucap Erlizar.[](red)