BANDA ACEH – Pemerintah telah membentuk tim peneliti terpadu untuk menindaklanjuti keberadaan cagar budaya di lokasi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Kota Banda Aceh. Tim ini terdiri dari instansi pemerintah, akademisi, arkeolog hingga organisasi sipil masyarakat.
Dari hasil kajian mereka sejak dibentuk pada 20 Oktober 2017 lalu, diketahui ada beberapa informasi yang memperkuat keberadaan situs cagar budaya di lokasi tersebut. Data ini diperoleh portalsatu.com/ dari Ketua Mapesa Mizuar Mahdi, Kamis, 23 November 2017. (Baca: Ini Nama-nama Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL)
Dari serangkaian laporan tim yang disusun dalam satu bundel tebal dokumen tertulis disertai foto-foto ini, diketahui fakta di lapangan telah diketahui adanya situs cagar budaya di lokasi tersebut sebelum proyek IPAL dikerjakan pada tahun 2015. Masih dalam laporan tersebut, dituliskan juga bahwa fakta menyebutkan sebelum tahun 2005 terdapat sebaran makam kuno di Lokasi lPAL.
Fakta lain adalah keberadaan situs cagar budaya ini telah diketahui jauh sebelum penetapan RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 dan pembangunan IPAL Tahun 2015. Namun patut diduga keberadaan cagar budaya tersebut diabaikan oleh para pihak saat itu.
Informasi yang dikumpulkan tim terpadu juga menyebutkan, kondisi di lokasi ini rusak parah akibat Tsunami 2004. Selain itu, areal ini malah dimasukan sebagai Kawasan Pelayanan Umum dan bukan kawasan cagar budaya pada tahun 2009.
Masih dalam laporan tersebut, berdasarkan data arkeologis diketahui pengamatan permukaan tanah di lokasi pembangunan IPAL milik Pemkot Banda Aceh di Gampong Pande dan Gampong Jawa memang memperlihatkan adanya sisa jejak kehidupan manusia di masa lampau. “Temuan sisa kehidupan dari masa lampau tersebut, khususnya berada dalam wilayah Gampong Jawa, merupakan hasil singkapan di permukaan yang muncul sebagai akibat kegiatan pembangunan IPAL,” tulis tim dalam laporannya.
Mereka juga menyebutkan dua jenis objek kuno yang dapat diamati di tempat proyek IPAL tersebut. Pertama, adanya sekumpulan batu nisan yang dipahat-diukir sebagai petunjuk adanya (monumen) pemakaman bersama dari masa lampau.
“Kedua, sekumpulan jenis temuan benda-benda kecil berupa keramik-porselin, tembikar, dan tempayan, sebagai sisa-sisa dari jejak hunian atau pemukiman dari masa lampau,” tulis tim terpadu dalam dokumen yang dimaksud.
Tim terpadu menyimpulkan melalui dua jenis objek dimaksud maka dapat dipahami bila di lokasi ini dahulu pernah menjadi ajang kegiatan manusia. Mereka juga menyimpulkan jika kawasan IPAL adalah bagian dari permukiman masa lalu.
“Permukiman kuno tersebut mempunyai ciri karakter yang khusus bagi arkeologi Banda Aceh, yakni pemakaman bersama kurun waktu sejarah perkembangan kebudayaan masa Kesultanan Aceh Darussalam, mulai dari awal pembentukannya pada awal abad ke-16 M. hingga menjelang perang Aceh – Belanda pada tahun 1873.”
Di sisi lain, berdasarkan laporan itu tim terpadu juga membenarkan jika temuan nisan-nisan di lokasi IPAL memenuhi syarat sebagai situs cagar budaya. Hal ini sebagaimana syarat yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 5 yaitu, “Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan Sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat 50 (lima puluh) tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.”[]


