ACEH UTARA – Dinas Pertanian dan Pangan (Distan) Kabupaten Aceh Utara melarang penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di daerah tersebut.
Hal tersebut ditegaskan dalam surat Nomor: 521/885/2019, perihal penyaluran benih tanpa label, diteken Plt. Kepala Distan Aceh Utara, Mukhtar, S.P., tanggal 19 Juni 2019. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Pengawas Benih Tanaman Pangan (PBT), Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Mantri Tani di wilayah Aceh Utara.
Surat Distan Aceh Utara tersebut menindaklanjuti surat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Nomor: 510.796/IX tanggal 15 Mei 2019, perihal penyaluran benih tanpa label.
“Mengenai penyaluran benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan maka disampaikan kepada seluruh Mantri Tani, Penyuluh, dan Koordinator Pengawas Benih Tanaman Pangan untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi pelarangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum resmi,” bunyi poin nomor 2 surat Plt. Kepala Distan Aceh Utara itu yang diperoleh portalsatu.com dari satu sumber, Rabu, 26 Juni 2019.
Adapun surat Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang ditujukan kepada Kepala Distan Aceh Utara tanggal 15 Mei 2019, adalah tindak lanjut dari surat Koordinator Pengawas Benih Tanaman Kabupaten Aceh Utara Nomor: 521.21.AU.96.2019, tanggal 24 April 2019, perihal pemberitahuan penyaluran benih padi IF8 tanpa label di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, serta hasil perjalanan dinas staf UPTD BPSBTPHP Aceh ke Kabupaten Aceh Utara.
Dalam surat Distanbun Aceh itu disampaikan kepada Kepala Distan Aceh Utara bahwa penyaluran benih padi IF8 yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian sebagai varietas unggul merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pasal 12: Ayat (1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh pemerintah. Ayat (2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang diedarkan.
Pasal 13: Ayat (1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) merupakan benih bina. Ayat (2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ayat (3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila diedarkan wajib diberi label.
Pasal 16: Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumber daya dan/atau lingkungan.
Kepala Distanbun Aceh, A. Hanan, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp tentang surat tersebut, belum memberikan respons hingga Rabu, pukul 16.45 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan Distan Aceh Utara, Abdul Jalil, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu siang, membenarkan isi surat diteken Plt. Kepala Distan, Mukhtar, tentang larangan penyaluran dan penggunaan benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat dan izin untuk disebarluaskan di kabupaten tersebut. Menurut Abdul Jalil, penyaluran benih padi IF8 yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian sebagai varietas unggul merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Itu (padi IF8) kan belum dilepas oleh Menteri Pertanian untuk menjadi benih. Sedangkan sekarang yang ditanam oleh masyarakat atau petani dan sudah beredar luas di Aceh Utara, itu ada salah satu lembaga yang mengembangkan jenis padi IF8 tersebut tanpa berkoordinasi dengan kami (Distan). Mereka membuat benih itu yang dimasukkan dalam kemasan plastik dengan menempel merk di luar kemasan tersebut, lalu diperjualbelikan melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di gampong-gampong,” kata Abdul Jalil saat ditemui di ruang kerjanya.
Abdul Jalil melanjutkan, “Itu tidak dibolehkan. Yang namanya benih itu memiliki sertifikat dan label. Kemudian ada sistem budidaya dengan penangkaran. Maka yang disebarkan itu bukan benih, tapi padi konsumsi. Yang namanya benih adalah mempunyai sertifikat yang disahkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Aceh dan ada uji laboraturium”.
“Sedangkan ini (benih padi IF8) proses atau mekanisme seperti itu tidak ada dilakukan oleh pihak bersangkutan. Makanya, bagi saya itu merupakan bukan benih, dan itu padi konsumsi. Masyarakat tidak salah, tetapi aparatur gampong yang menanggung risiko karena (untuk pengadaan benih padi IF8 itu) diambil melalui dana BUMG,” ujar Abdul Jalil.
Soal adanya informasi menyebutkan benih padi IF8 yang digunakan masyarakat hasil panen meningkat, Abdul Jalil mengatakan, “Bukan itu yang dipersoalkan. Yang menjadi pedomannya adalah benih padi yang bersertifikat berdasarkan ketentuan yang ada. Itu (benih padi IF8) belum disahkan oleh menteri terkait, dan kita tetap berpegang pada aturan”.
“Solusinya, boleh geuchik di gampong membeli melalui BUMG apapun benih padi yang bersertifikat, dan itu di mana saja bisa dibeli. Intinya, yang tidak boleh adalah benih tanpa sertifikat sebagaimana yang dimaksudkan itu,” ucap Abdul Jalil.
Abdul Jalil menambahkan, banyak benih padi yang bersertifikat. “Benih yang dari penangkar di Aceh semua bersertifikat yang memiliki aturan atau mekanisme berlaku,” katanya.[](nsy)






