BANDA ACEH – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sebagai kuasa hukum Dr. Saiful Mahdi memastikan dosen FMIPA Universitas Syiah Kuala itu bisa tetap mengajar selama menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

LBH Banda Aceh menyebut eksekusi putusan pengadilan terhadap kasus Dr. Saiful Mahdi yang memvonisnya tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup internal Universitas Syiah Kuala telah berlangsung hari ini, Kamis, 2 September 2021.

Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan diantar oleh para akademisi lintas kampus, jaringan masyarakat sipil, dan mahasiswanya, tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis siang, untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pegadilan.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan menentukan bahwa Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro. Setelah lokasi pelaksanaan pidana penjara ditentukan, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Lambaro, sekira pukul 15.00 WIB.

Di Lapas Lambaro, Saiful Mahdi disambut Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Drs. S. Mahdar. LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum, menyempatkan diri untuk memastikan aktivitas mengajar Saiful Mahdi selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara.

Permintaan ini mendapat respons S. Mahdar selaku Kalapas. Menurut S. Mahdar, Lapas Kelas IIA Banda Aceh punya fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan Saiful Mahdi sebagai dosen. “S. Mahdar menjamin proses mengajar Dr. Saiful Mahdi sama sekali tidak terganggu,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam siaran persnya, Kamis.

Fasilitas dimaksud adalah internet dan alat-alat untuk mengajar secara online.

“Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya. Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” kata S. Mahdar kepada pendamping hukum Saiful Mahdi.

Usai proses eksekusi putusan pengadilan ini berakhir, Syahrul mewakili Tim Kuasa Hukum Saiful Mahdi mengemukakan kepada para awak media bahwa apa yang berlaku hari ini adalah sebuah ironi di luar akal sehat.

“Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September ini, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara. Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara. Namun di sisi lain kita akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram, mudah dipidana. Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat,” ujarnya.

“Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” kata Syahrul.[](ril)