LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta Polres Lhokseumawe agar mengusut dugaan malpraktek yang dilakukan Rumah Sakit PT. Arun, yang salah melakukan transfusi darah kepada pasien bernama Badriah Daud, 56 tahun, warga Dusun Pasi Kuala, Desa Gelumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Ketua LBH Pos Lhokseumawe, Fauzah, mengatakan pada Minggu, 13 Maret 2015 pihaknya menerima laporan dugaan malpraktek berupa salah transfusi darah. Pasien yang memiliki golongan darah “O” namun mendapatkan transfusi darah golongan “B” saat dirawat di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

Kata Fauzan, berdasarkan hasil wawancara dengan keluarga, dan melihat kondisi Badriah Daud yang telah sadar dari koma namun tidak mengenal orang-orang di sekelilingnya bahkan anak kandungnya sendiri. Menurut keluarga pada 29 Februari 2016 Badriah dirawat di RS Arun karena penyakit Diabetes Mellitus.

Kemudian pada 3 Maret dilakukan tranfusi darah dengan golongan darah “B” dan saat proses tranfusi darah berlangsung Badriah langsung kejang-kejang serta besoknya mengalami mual-mual dan muntah. “Empat hari kemudian Badriah diinstruksikan untuk pulang ke rumah,” kata Fauzan mengutip cerita keluarga Badriah kepada portalsatu.com, dalam siaran persnya, Selasa, 5 April 2016.

Setelah itu, pada 8 Maret Badriah kembali kejang-kejang dan pihak keluarga membawa kembali ke RS PT. Arun, karena kondisi yang sangat lemah kemudian dirawat di ruang kondesat dan esoknya dirawat di ruang ICU. Lanjut Fauzan, pada malamnya  petugas medis memberitahukan ke keluarga bahwa Badriah akan kembali dilakukan transfusi darah, pada saat inilah keluarga merasa ada kejanggalan karena golongan darah yang di transfusikan adalah golongan darah “O”.

“Melihat kejanggalan dengan dugaan ada kesalahan transfusi darah, pihak keluarga tak terima karena kesalahan transfusi golongan darah sangat fatal, dan dengan kondisi yang kejang-kejang, muntah darah, hingga koma, pihak keluarga melaporkan tindakan ini ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 13 Maret 2016 dan ke LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,” tambah Fauzan.

Keluarga berharap apa yang terjadi terhadap orang tuanya, pihak RS Arun harus bertanggung jawab, karena hingga saat ini kondisi Badriah masih lemah, dan hampir kehilangan nyawanya. “Saya selaku Kuasa Hukum dari pihak keluarga Badriah meminta Polres Lhokseumawe lebih serius dalam mengusut kasus ini, dan Pemerintah harus meninjau ulang izin Rumah Sakit tersebut,” kata Fauzan.[](ihn)