LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe sedang mempelajari kasus perusakan tembok  yang dituduhkan ke mantan  Teungku Imum Dusun Kampung Keramat, Gampong Sp IV Lhokseumawe, Tgk Burhanuddin yang kini sedang disidangkan di PN setempat.

“Kita sudah dua kali menemui Tgk Burhanuddin dan meminta keterangan seputar kasus itu. dan dari keterangan beliau, ada hal-hal aneh selama berlangsungnya persidangan, seperti terdakwa tidak mendapatkan hak menyangkal keterangan saksi,  tidak diperkenankan bertanya kepada saksi,” sebut Fauzan dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada portalsatu, Senin 9 Januari 2017.

Fauzan menjelaskan, sejauh dari keterangan dari terdakwa itu, dan apabila benar adanya, maka sidang tersebut tidak fair, karena hak-hak terdakwa dalam persidangan tidak dipenuhi oleh hakim. Kemudian terdakwa juga merasa aneh dengan sikap pemilik tanah sebelumnya yang bersaksi bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.

Namun demikian, jelas Fauzan, pihak LBH belum menentukan sikap apakah pihaknya akan menerima surat kuasa sebagai penasehat hukum terdakwa, karena kasus ini sudah lama bergulir dan sudah masuk tahap pembelaan di pengadilan. Disisi lain, Fauzan menyesalkan kenapa kasus sekecil itu sampai masuk ke ranah hukum, kenapa tidak diselesaikan perdamaian ditingkat gampong saja.

Untuk diketahui, Burhanuddin Kaoy (61) terdakwa kasus  dugaan perusakan tembok milik Cut Mulyati,istri dari Dr Ilza Noer SH MH, penitera di Mahkamah Agung, pelapor memiliki rumah  di Kampung Keramat, Lhokseumawe. Dalam persidangan 3 Januari lalu, pria paruh baya itu dituntut 7 bulan penjara.

Ia  juga diperkarakan dari tanah yang ia beli dari Ayub Hanafiah warga kp Keramat dengan ukurun lebar 4 m dan panjang 15 m tahun 2007 lalu.

“Saya bangun dinding rumah sekaligus pembatas dengan rumah pak Ayub Hanafiah yang sudah dijual ke Cut Mulyati istri dari bapak T Ilza Noer SH MH tahun 2012 lalu. Pada 13 Mei 2015 saya dilaporkan ke polisi oleh T Alamsyah Gempar  adik dari  Cut Mulyati atas tuduhan membobol dinding milik  orang dan belakangan saya dituduh menyerobot lahan orang,” ujar Burhanuddin.

Padahal, lanjut pria paruh baya itu,  ia memiliki surat kesepakatan bahwa dinding beton yang dibangun diatas petapakan selebar 20 cm  bersama dengan Pak Ayub itu telah menjadi miliknya dengan nilai ganti rugi Rp 3 juta,  dan ganti rugi itu dilakukan sebelum lahan sebelahnya dibeli oleh keluarga pelapor.

Menurut Burhan, kasus itu pernah diselesaikan secara musyawarah di kampung, namun pihak pelapor tetap bersikukuh tanah di petapakan dinding beton itu milik pelapor.  Kemudian sejak menjalani pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan sampai di pengadilan, dirinya tidak didampingi pengacara.[]

Laporan Munir