LHOKSEUMAWE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Lhokseumawe sedang mempersiapkan berkas memori banding kasus perusakan tembok dengan terpidana Tgk Burhanuddin Kaoy, mantan Teungku Imum Kampung Keramat, Lhokseumawe.

“Memori banding sudah hampir. Insya Allah akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin, 30 Januari 2017. Kita menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan dan sangat memberatkan terdakwa,” ujar Fauzan, SH, dari LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe kepada portalsatu, Minggu, 29 Januari 2017.

Fauzan yang didamping Chaleb, SH, mengharapkan memori banding yang dilayangkan dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Pihaknya juga akan mempertimbangkan  memasukkan rekaman pernyataan dari saksi kunci perkara tersebut, yaitu pemilik dasar lahan sengketa antara terdakwa dan pelapor, Aiyub Hanafiah.

Dalam persidangan pada Selasa, 24 Januari 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang diketuai Yusuf, SH, memutuskan 5 bulan penjara kepada terdakwa Tgk Burhanuddin. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU 7 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Teuku Gempar Alamsyah melaporkan Tgk Burhanuddin ke polisi pada 13 Mei 2016 lalu. Dia dituding merusak tembok kios milik pelapor di Jalan Teuku Syarif, Lhokseumawe pada 20 April 2016.

Penyidik menjerat Tgk Burhanuddin dengan pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan milik orang lain. Sementara terdakwa mengaku membongkar tembok yang berada di atas tanah miliknya. Tanah tersebut dibelinya dari pemilik dasar tanah atas nama Tgk. Ayub Hanafiah pada 2007 lalu.

Sementara T. Gempar Alamsyah dan Cut Mulyati membeli sisa lahan Ayub Hanafiah pada 2012. Cut Mulyati adalah istri Dr. T. Ilza Nur, SH, panitera di Mahkamah Agung dan kini menetap di Jakarta.[]

Laporan: Sirajul Munir