BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan bersama Kantor Pertanahan setempat. Sosialisasi itu berlangsung di Aula Kantor Kejari, Selasa, 31 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., mengatakan permasalahan menyangkut tanah menjadi isu aktual dari masa ke masa, dan hingga kini masih terus muncul mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat.
“Tanah tidak lagi sekadar dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka. Melainkan telah berkembang, baik manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks. Bahkan tanah sering menimbulkan konflik dalam masyarakat serta menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.
Kajari menjelaskan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau bahkan menyebabkan hilangnya aset tanah negara, merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian bersama secara serius ke depan.
“Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, untuk itu pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia,” ujarnya.
Pj. Sekda Gayo Lues, H. Jata, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah berkolaborasi dengan instansi pertanahan atas pembuatan sertifikat tanah wakap.
“Kita semua harus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah, di samping itu sertifikat tanah juga akan sangat penting untuk menghindari terjadinya konflik,” katanya.
Pj. Sekda juga mengimbau jika masyarakat ingin menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid dan bangunan lainnya di lingkungan masyarakat harus ada sertifikat tanah wakaf, supaya kemudian tidak disengketakan oleh ahli waris.
“Kami berharap agar Camat se-Kabupaten Gayo Lues dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa terhadap tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, S.ST., mengatakan kasus pertanahan yang terjadi dari tahun ke tahun terus mengalami tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Penanganan sengketa dan konflik pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada rapat kerja nasional 22 Maret 2022 lalu, total jumlah kasus pertanahan yang terjadi pada tahun 2021 sejumlah 8.111, di mana dari 51 juta bidang tanah yang terdaptar tanah yang bermasalah 0,015%.
“Jika kita lihat dari sebaran kasus pertanahan berdasarkan tipologi, kasus yang berkaitan dengan penguasan dan pemilikan tanah merupakan tipologi kasus pertanahan yang paling tinggi yakni lebih dari 50 % disusul dengan tipologi penetapan hak dan pendaftaran tanah serta tipologi kasus penetapan batas/letak bidang,” katanya.
Ia mengaku dengan diselenggarakanya sosialisasi itu bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus pertanahan, memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, kepemilikan, serta penggunaan pemanfaatan tanah.[]