LHOKSUKON – Polres Aceh Utara menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan pengusaha Nilam asal Tenggerang, Michel Rinaldo Mesak, 35 tahun, di halaman belakang Mapolres setempat, Kamis, 28 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pra-rekonstruksi itu, tersangka Suyatman alias Lele, 53 tahun, warga Gampong Buket Pidie, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, mengaku membunuh korban terkait utang piutang.
“Saya membunuh korban karena tak kunjung membayar utang sisa beli lahan Rp7,5 juta. Sementara pemilik lahan sudah menagih ke saya,” ujar tersangka Suyatman alias Lele, saat ditemui usai rekonstruksi.
Mayat korban yang tinggal tengkorak dan tulang belulang ditemukan di kawasan perkebunan sawit Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 21 September lalu. Mayat itu ditemukan berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Bireuen.
“Kasus ini awalnya ditangani Polres Bireuen berdasarkan laporan penculikan terhadap korban, tapi unsur penculikan itu tidak terpenuhi karena korban diajak oleh tersangka. Dua hari lalu kasus ini sudah diserahkan dan ditangani Polres Aceh Utara. Korban merupakan bos tersangka,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah, kepada portalsatu.com di lokasi.
“Tersangka kita jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih kita dalami, apakah pembunuhan itu direncanakan atau lainnya,” ucap Rezky.
Dalam kasus itu, kata Rezky, enam saksi sudah diperiksa termasuk dari Bireuen dan istri korban dari Tanggerang.
“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan, mulai dari sepeda motor, bar sinso (mata chainsaw), sinso, jaket korban, helm, dan enam unit handphone,” kata Iptu Rezky. []



