BANDA ACEH – Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal, melarang masyarakat untuk menerima bantuan bersyarat dari peserta pemilu atau pilkada, karena hal itu termasuk suap.
Hal itu disampaikan Lem Faisal pada pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu, 28 Desember 2016, pukul 20.30 WIB.
Dalam pengajian yang terbuka untuk umum bertajuk “Muhasabah” tersebut, Lem Faisal mengatakan, ibadah bermusim tersebut harus ditolak masyarakat.
“Begitu juga doa yang bersifat memaksa, misalnya, seseorang atau suatu kelompok minta berdoa supaya mereka menang. Tidak boleh. Yang boleh, kalau memohon kepada Allah, sekiranya terpilih adalah terbaik, mohon diberikan kepadanya. Jangan seperti Sa'labah,” katanya.
Lem Faisal mengatakan, orang-orang yang yang dikenal “buruk”, tapi tiba-tiba menjadi baik pada musim tertentu karena kepentingan, boleh diberi sanksi disiarkan seperti diboikot, kalau orang itu tersadarkan dengannya.
“Kalau tidak, jangan, tidak boleh beri sanksi sosial, harus cari cara lain, karena semuanya harus dengan niat baik. Jangan lakukan sesuatu atas dasar kebencian, tetapi semua harus dengan maksud baik,” kata Lem Faisal.
Lem Faisal melarang orang-orang bertengkar gara-gara politik. Dan, kata dia, jangan sampai gara-gara politik bisa kelaparan anak-anak di rumah.
“Bek gara-gara politik, matee itek gop, bek gara-gara politik, tutong weue leumo gop,” kata Lem Faisal.[]



