SIGLI – Komisi A DPRK Pidie menyebutkan, ada lima poin penting terkait kinerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie yang disimpulkan usai rapai konsultasi dan koordinasi yang dibuat di Gedung DPRK Pidie, Rabu, 12 Oktober 2016.
Rapat itu digelar untuk meminta penjelasan KIP terhadap penelitian dokumen bakal calon bupati Pidie yang dinilai tidak serius, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat. Independensi lembaga penyelenggara pilkada itupun akhirnya dipertanyakan.
Kelima kesimpulan itu adalah, Komisi A DPRK Pidie menilai kinerja KIP Pidie sangat lemah, sehingga tidak teliti dalam memverifikasi data bakal calon.
Lembaga itu juga dinilai kurang bersinergi dan kurang harmonis dengan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya di Pidie. KIP Pidie juga dinilai minim dalam melakukan sosialisasi dan keterbukaan informasi publik.
Komisi A DPRK Pidie juga berharap, KIP Pidie selaku penyelenggara pilkada di daerah itu harus bertanggung jawab dalam menciptakan pilkada damai dan harmonis.
Terakhir, Komisi A DPRK Pidie mendesak KIP Pidie untuk menuntaskan kegaduhan politik ini sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT pada 24 Oktober 2016.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRK Pidie memanggil Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat untuk dimintai keterangan terkait penelitian dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Roni Ahmad, salah satu calon bupati Pidie.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menilai keabsahan dokumen terdapat kejanggalan terutama proses legalisir ijazah yang belum mencerminkan legalitas hukum, Rabu, 12 Oktober 2016.
Ketua Komisi A DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, meminta Panwaslih untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Pasalnya, selama ini informasi kasus dugaan dokumen palsu yang menjadi polemik di masyarakat ini tidak dibuka ke publik. (Baca: Komisi A Minta Panwaslih Segera Tuntaskan Dugaan Dokumen Palsu Abusyik)



