LHOKSUKON – Dua pria asal Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Polsek Tanah Jambo Aye, Kamis, 12 September 2019 sekitar pukul 12.45 WIB, saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Poslantas Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 gram/bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri kepada portalsatu.com/ menyebutkan, dua tersangka berasal dari Sumatera Utara, yaitu, DV (28) warga Krakatau Setia Budi, Kecamatan Medan Timur, dan RB (26) warga Aria Ujong, Medan Timur.
“Kita mendapat informasi bahwa DV dan RB memiliki sabu. Keduanya diamankan di depan Polantas saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Win. Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ujar Zulfitri.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Tanah Jambo Aye. “Dalam perkara ini, selain menahan kedua tersangka, turut kita amankan juga satu paket sabu, sepeda motor dan satu handphone Samsung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Zulfitri.
Sebelumnya, Selasa, 10 September 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Turut diamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,14 gram/bruto dan 0,10 gram/bruto.
Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, Kamis, 12 September 2019 mengatakan, tiga tersangka yaitu, ST (36) asal Medan Marelan, Sumatera Utara, SR (44) warga Kecamatan Gondong, Sragen, Jawa Tengah dan IW (28) warga Gampong Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“SR dan ST kita amankan di Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,14 gram/bruto. Selang beberapa saat kemudian, kembali kita amankan IW di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram/bruto. Mereka kini ditahan di Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]



