BANDA ACEH Lima warga dicambuk di halaman Mesjid Syuhada, Lamgugop, Banda Aceh, Selasa, 31 Mei 2016. Empat di antaranya melanggar qanun syariat Islam tentang maisir (judi) dan satu orang melanggar qanun tentang khamar (minuman keras).
Penangkapannya awal bulan tiga (Maret) lalu dan sekarang mereka harus menjalani hukuman cambuk, ucap Yusnardi, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, saat ditemui portalsatu.com di lokasi.
Para terpidana perkara maisir dicambuk masing-masing enam kali. Mereka adalah M. Nasir bin Arrahman asal Kabupaten Pidie, Zahari bin M. Nur, Syahputra bin Salim, dan Riski bin Fauzi Ismail, ketiga asal Aceh Besar.
Menurut Yusnardi, keempat warga tersebut semuanya tidak menyelesaikan pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka bekerja sebagai buruh dan sopir. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp100 ribu dan batu dimino.
Sedangkan seorang lagi adalah Sugiarso alias Acong, penjual khamar. Warga asal Banda Aceh ini dicambuk sebanyak 40 kali.[](ihn)


