ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Yakni, delapan terpidana jarimah maisir atau judi online, tiga terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Para terpidana itu dicambuk di halaman kantor Kejari setempat, Rabu, 26 Februari 2025.
Satu dari tiga terpidana pemerkosaan dan pelecehan seksual berinisial MA, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon ia dihukum 100 kali cambukan. Namun, baru tujuh kali dicambuk, MA mengaku tidak sanggup lagi menjalani hukuman itu, sehingga eksekusi cambuk terhadap terpidana ini ditunda sampai enam bulan ke depan.
Delapan terpidana jarimah maisir, Mu, dicambuk 24 kali dari putusan sebanyak 35 kali cambuk setelah pemotongan masa penahanan 11 bulan; dan M dicambuk empat kali dari putusan 11 kali usai pemotongan masa penahanan tujuh bulan.
Berikutnya, AS dicambuk lima kali dari putusan 12 kali dipotong masa penahanan tujuh bulan; RA dicambuk enam kali dari putusan 10 kali usai dipotong masa penahanan empat bulan; dan He dicambuk delapan kali dari putusan 12 kali setelah dipotong masa penahanan empat bulan.
Selain itu, MZ dicambuk tujuh kali dari putusan 11 kali usai pemotongan masa penahanan empat bulan; Muz dicambuk tujuh kali dari putusan 11 kali usai dipotong masa penahanan empat bulan; dan MI dicambuk delapan kali dari putusan 10 kali setelah pemotongan masa penahanan.
Dua terpidana lainnya dalam perkara/jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, yakni AR dicambuk 41 kali dari putusan 50 kali usai pemotongan masa penahanan sembilan bulan; dan SR dicambuk 100 kali.
Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, mengatakan tujuan dari eksekusi cambuk tersebut untuk memberikan efek jera kepada terpidana. “Satu orang (MA) gagal dieksekusi karena mengaku tidak kuat, sehingga terpaksa ditunda enam bulan ke depan,” ujar Muzafar.[]




