LHOKSUKON – M Ali Umar alias Umar Robot, 46 tahun, tahanan kasus narkoba di Rutan cabang Lhoksukon, terpaksa dilarikan ke Puskesmas karena mengalami luka di bagian kepala usai dikeroyok sejumlah narapidana, Kamis, 28 April 2016 pukul 16.50 WIB. Untuk mengantisipasi keributan susulan, saat ini Umar Robot dipindahkan ke sel tahanan Polres Aceh Utara.

“Keributan sesama tahanan itu dipicu permasalahan kecil perihal kipas angin di musholla. Saat itu listrik padam sesaat hingga kipas angin mati. Entah bagaimana kejadiannya terjadilah keributan,” kata Muhammad Usman, Kesatuan Pengamanan Rutan cabang Lhoksukon, kepada portalsatu.com di lokasi.

Mengutip keterangan sejumlah narapidana, Muhammad Usman mengatakan Umar Robot sempat mencopot colokan kipas angin lalu menginjaknya sebelum keributan terjadi. Pengeroyokan ini berlangsung menjelang jam istrirahat berakhir, bahkan beberapa sel sudah tutup.

“Saya tidak tahu secara jelas siapa yang pertama memulai, namun yang jelas kejadian itu dipicu persoalan kipas angin musala yang tiba-tiba mati. Saat terjadi keributan kami langsung menghubungi Polres Aceh Utara. Saat petugas tiba Umar Robot dikeroyok sejumlah napi lain,” katanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kabag Ops AKP Edwin Aldro, mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi ada keributan antara sesama tahanan di Rutan Lhoksukon.

“Kami turunkan 60 personel bersenjata lengkap. Saat kami tiba suasana di dalam rutan memang sedikit ribut, tapi tidak terlalu mengkhawatirkan. Petugas langsung melakukan pemisahan antara napi yang berselisih paham. Tahanan yang terluka, Umar Robot, langsung dibawa ke Puskesmas Lhoksukon,” katanya.

AKP Edwin menambahkan, napi yang bertikai masalah kipas angin itu terjadi antara blok ujung dan tengah. Saat listrik padam sesaat, ada napi yang mengira kipas angin itu dimatikan napi lain, lalu terjadilah keributan.

Hingga saat ini polisi belum mengetahui persis apakah Umar Robor dikeroyok atau bukan. Namun diketahui Umar menderita luka di kepala. Hingga saat ini petugas masih memintai keterangan sejumlah saksi.

“Guna mengantisipasti berkembangnya masalah ini, Umar Robot kami pindahkan ke polres. Saat ini keamanan dipertebal dengan ditambahnya personel di dalam rutan. Kemungkinan akan dilakukan hingga dua atau tiga hari ke depan. Setelah kondusif, maka kembali seperti semula,” katanya.

Di lokasi juga terlihat Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi dan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi SH,MH. Umar Robot masih berstatus tahanan hakim dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. [](bna)