LHOKSEUMAWE Anggota DPRK Lhokseumawe Mukhlis Azhar menyayangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota Periode 2012-2017 terlambat disampaikan kepada dewan.
Informasi diperoleh Mukhlis Azhar alias Pak Ulis, pihak Pemko Lhokseumawe akan menyampaikan LKPj AMJ Wali Kota dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 kepada DPRK, Rabu, 5 Juli 2017, malam. Artinya, LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe baru akan disampaikan kepada DPRK, tepat pada hari terakhir masa jabatan wali kota.
Saya baru saja mendapat surat undangan untuk menghadiri rapat paripurna DPRK tentang penyerahan LKPj Akhir Masa Jabatan Wali Kota 2012-2017, dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 yang akan dilaksanakan nanti malam, ujar Pak Ulis kepada portalsatu.com melalui telepon seluler, Rabu siang.
Pak Ulis menilai penyampaian LKPj AMJ Wali Kota kepada DPRK tidak sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007. Seharusnya, kata anggota dewan dari Partai Hanura ini, LKPj AMJ Wali Kota disampaikan ke DPRK Lhokseumawe sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan wali kota.
Pasal 17 ayat (2) PP 3/2007 menyebutkan, LKPj AMJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikutnya, pasal 17 ayat (3) disebutkan, dalam hal penyampaian LKPj AMJ waktunya bersamaan dengan LKPj Akhir Tahun Anggaran atau berjarak satu bulan, penyampaian LKPj Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPj AMJ.
Kalau tanggal 5 (Juli 2017) diserahkan, kapan dibahas (LKPj AMJ 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016) oleh dewan, karena masa jabatan wali kota sudah habis. Jadi, ada apa sebenarnya ini, mengapa baru sekarang LKPj itu disampaikan kepada dewan, ujar Pak Ulis.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Lhokseumawe Haris saat dihubungi portalsatu.com, 19 Juni 2017, mengatakan, buku LKPj AMJ Wali Kota periode 2012-2017 segera disampaikan kepada DPRK setelah dicetak.
Saat itu, Haris mengaku tidak mengetahui, apakah DPRK Lhokseumawe sudah memberitahukan atau belum kepada eksekutif bahwa masa jabatan wali kota akan berakhir pada 5 Juli 2017. Saya tidak tahu, atau mungkin sudah (diberitahukan oleh dewan), tapi tidak sampai kepada saya. Intinya, kita sudah menyiapkan LKPj AMJ itu karena memang harus kita siapkan, katanya.(Baca:Ini Kata Kabag Pemerintahan Soal LKPj AMJ Wali Kota Lhokseumawe)[](idg)

