BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (DPP PAKAR) Aceh,meminta penyelesaian sengketa PILKADA yang ada di aceh di selesaikan dengan UUPA.Pasalnya dalam hal mengatur PILKADA,Aceh memiliki pasal khusus dalam hal ini.yaitu pasal 74 UUPA.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh Muhammad Khaidir,SH dalam siaran persnya mengatakan, penyelesaian sengketa pilkada di aceh harus di liat secara objective dengan melihat kekhususan yang dimiliki oleh Aceh. 

Kami menilai penyelesaian sengketa pilkada aceh baik tingkat gubernur/walikota dan bupati, harus di selesaikan berdasarkan undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) atau harus merujuk kepada kekhususan yang di miliki aceh sendiri sebagaimana telah di atur di dalam pasal 74,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk jeli melihat persoalan tersebut,Jika di paksakan penyelesaian sengketa pilkada di aceh berdasarkan pasal 158 UU/10/2016 tentang Pilkada, maka secara tidak langsung mencederai lex specialis yang di miliki Aceh. 

“Sangat disayangkan, jika hal ini terus menjadi preseden terus menerus, padahal Aceh memiliki kekhususan dan harus di selesaikan berdasarkan UUPA namun jika di pakskan maka sedikit-demi sedikit mencederai kekhususan Aceh.

Kemudian selama ini ada pihak-pihak yang coba bermanuver terhadap Pilkada Aceh, disatu sisi mereka menganggap UU Pilkada mengancam kekhususan Aceh, disisi yang lain mencoba untuk menyudutkan UUPA dengan menyatakan tahapan pilkada Aceh harus sesuai dengan aturan nasional.

Manuver politik terkait regulasi Pilkada ini sangat tidak baik bagi perdamaian Aceh, ujar Khaidir.  

Kami minta Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan Persilihan Hasil Pilkada Aceh merujuk pada Undanga Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006. Dan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengontrol dan mengawal permasalahan ini sampai dengan selesai, sehingga kekhususan Aceh yang di miliki secara undang-undang dapat terjaga dengan baik”harapnya.[]