LHOKSUKON – Majelis Adat Aceh (MAA) mengukuhkan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara sebagai ketua dan wakil pemangku adat setempat. Surat keputusan pengukuhan itu dibacakan Ketua MAA Aceh Utara H. Amirullah M. Diah, di Pendopo Bupati di Kota Lhokseumawe, Rabu, 26 Juli 2017.

Acara tersebut sekaligus silaturahmi bupati dan wabup baru dengan ratusan tokoh agama, tokoh adat, tokoh politik, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat lainnya. Pengukuhan itu ditandai dengan pemakaian kupiah meukutoep kepada bupati dan wabup oleh ulama kharismatik Abi Jafar Lueng Angen.

“Adat adalah kekuatan moral dan pembentuk karakter, maka adat dan budaya Aceh tidak dapat dipisahkan, harus ditegakkan, serta digalakkan kepada seluruh generasi,” kata Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib atau Cek Mad saat memberikan sambutannya.

H. Amirullah M. Diah, Ketua MAA Aceh Utara mengatakan, selain menjadi pemimpin formal sebagai bupati dan wabup, Cek Mad dan Fauzi Yusuf (Sidom Peng) juga pemimpin bagi kehidupan adat dalam masyarakat untuk melestarikan budaya dan adat Aceh.

“Sebagai pemimpin sudah semestinya beliau-beliau ini turut menjaga dan melestarikan budaya dan adat Aceh. Maka kita sepakat memangkukan amanah sebagai ketua dan wakil ketua adat kepada keduanya,” kata Amirullah.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, SKPK, mahasiswa dan tokoh masyarakat. Pengukuhan itu ditutup dengan tausiah oleh ulama kharismatik yang juga Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Mustafa Ahmad atau Abu Paloh Gadeng.[]