BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian dan penadah barang hasil curian. Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Ie Masen, Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 28 November 2017, sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kasus pencurian di sebuah toko penjual telepon genggam di kawasan Jalan Tgk. Chik Di Pineung Raya, Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Minggu, 26 November 2017 lalu.
“Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, masing-masing berinsial H, 19 tahun, seorang mahasiswa terlibat dalam kasus pencurian di Kios Can Cell, dan MFH, 18 tahun, seorang pelajar, diduga sebagai penadah,” kata AKP M. Taufiq, saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 1 Desember 2017, sekira pukul 00.35 WIB, dini hari.
Adapun barang yang diambil dari aksi terakhir mereka di sebuah toko telepon genggam, antara lain satu unit HP merek Oppo A37 warna gold beserta kotak, charger, dan cassing pelindung yang kemudian digunakan oleh H; satu unit HP merek Sony Experia ZL2 warna putih yang kemudian digunakan oleh MFH; satu unit HP merek Sony Experia Z3C warna hitam yang kemudian digunakan oleh A; satu unit HP merek Sony Experia Z3 warna hitam; satu unit HP merek Samsung Galaxy S5 warna putih; satu unit HP merek Sharp warna putih; satu unit HP merek Sony Experia Z3 warna hitam; satu unit HP merek Samsung Galaxy S5 warna putih; satu unit HP merek Sharp warna putih.
Taufiq menyebutkan, kedua tersangka bersama seorang rekannya lagi yang masih DPO diduga sudah sering atau “spesialis” aksi pencurian. “Tersangka juga pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku serta pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, ada sebanyak 25 lokasi yang pernah dijadikan sebagai tempat menjalankan operasi para pelaku tersebut, yakni sebagai berikut:
1) Tiga kali melakukan pencurian di Gampong Pango, Kecamatan Ulee Kareng, yakni melakukan pencurian terhadap celengan masjid sebesar uang Rp26.000.000, Rp3.500.000, dan Rp400.000;
2) Dua kali melakukan pencurian di Masjid Gampong Surin, uang Rp350.000 dan Rp6.000.000;
3) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Al-Badar, berisikan uang Rp150.000;
4) Melakukan pencurian terhadap celengan di Masjid Gampong Tibang, berisikan uang Rp150.000;
5) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Lampineung berisikan uang Rp300.000;
6) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Peunayong berisikan uang Rp250.000;
7) Melakukan pencurian di Gampong Pango, yakni 1 unit HP merk Samsung Type J5 dan emas kurang lebih 10 (sepuluh) mayam;
8) Melakukan pencurian di Gampong Peunayong, yakni 1 unit HP merek Advan dan uang Rp200.000;
9) Melakukan pencurian di Jalan Ds. Lingke, yakni 1 unit HP merek Blackberry Z10;
10) Melakukan pencurian di Gampong Tungkop, yakni1 unit tablet merek Advan;
11) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Prada yang berisikan uang Rp1.400.000;
12) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Punge yang berisikan uang Rp600.000;
13) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Baro yang berisikan uang Rp14.000.000;
14) Melakukan pencurian di Blang Padang, yakni dompet berisi uang Rp400.000;
15) Melakukan pencurian di Gampong Setui, yakni dompet berisikan uang Rp150.000;
16) Melakukan pencurian di Gampong Ulee Lheue, yakni dompet berisi uang Rp500.000;
17) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Keutapang berisikan uang Rp100.000;
18) Melakukan pencurian di Gampong Lamyong, yakni dompet berisi uang Rp85.000 dan 1 (satu) unit HP merek Nokia;
19) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Mulia yang berisikan uang Rp150.000;
20) Melakukan pencurian di Gampong Lamteh terhadap Dompet berisi surat penting dan uang Rp50.000;
21) Melakukan pencurian di Gampong Prada, yakni dompet+uang Rp100.000 beserta surat penting;
22) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Gampong Lhoknga berisikan uang Rp600.000;
23) Melakukan pencurian terhadap celengan di Masjid Gampong Lampaseh berisikan uang Rp100.000;
24) Melakukan pencurian terhadap celengan Masjid Kampus Unsyiah berisikan uang 100.000;
25) Melakukan pencurian di Gampong Khaju, yakni dompet dan uang Rp35.000 beserta 1 Unit HP merek Nokia.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta untuk pelaku penadahan yang masih tergolong anak di bawah umur didampingi oleh pihak keluarga, penasihat hukum yang ditunjuk pihak kepolisian dan Bapas Banda Aceh,” jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
“Melakukan pengembangan kembali terhadap keterangan pelaku dan mencari korban yang belum membuat laporan polisi. Selain itu, menerbitkan DPO terhadap pelaku yang belum ditemukan dan menerbitkan DPB terhadap barang yang belum ditemukan,” kata Taufiq.[] (*sar)



