SIGLI — Warga Gampong Gong, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie malam tadi menangkap seorang pria dan wanita yang diduga berbuat asuslia di tepi tambak di gampong tersebut, Minggu, 22 Oktober 2017. Warga lantas menyerahkan pasangan tersebut ke Polsek setempat.
Pria tersebut berinisial HS, 25 tahun, warga Gampong Meue, Trienggadeng, Pidie Jaya. Sementara wanita tersebut berinisial H, 19 tahun, warga setempat. Selama ini HS disebut-sebut sering berkunjung ke rumah H hingga larut malam, sehingga menimbulkan kecurigaan warga.
Kapolsek Simpang Tiga, Ipda Mursal SH, Senin, 23 Oktober 2017 membenarkan pihaknya sudah menerima pasangan yang diserahkan warga Gampong Gong karena diduga telah mencemarkan nama gampong dengan berbuat mesum.
Penangkapan itu dilakukan warga setelah melakukan pengintaian dua insan berlainan jenis itu sedang melakukan melakukan hubungan yang dilarang agama atau merlanggar syariat, terang Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat saat menyerahkan pasangan tersebut kata Mursal, pasangan muda-mudi itu sering berduaan hingga larut malam di kediaman wanita.
Setelah kita ambil keterangan dari pelaku dan saksi, pasangan itu kita serahkan kepada Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Pidie guna diproses sesuai Qanun Jinayat, ujar Kapolsek.[]


