ABDYA – Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Zaman Akli, S.Sos., mengaku kecewa dengan sikap manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit Dua Perkasa Lestari (DPL). 

Pasalnya, undangan dari DPRK Abdya yang ditujukan kepada direktur utama PT DPL untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal sengketa penguasaan lahan antara masyarakat kelompok tani, dari Kecamatan Babahrot dengan PT DPL, ditanggapi perusahaan dengan mendatangkan seorang Kepala Tata Usaha (KTU) bernama Kliwon. 

“Bapak sendiri kapasitas sebagai TU kan? Kami secara langsung mengundang direktur utama DPL. Kami undang direktur utama, tapi tidak pernah diindahkan. Kalaulah di negeri ini wakil rakyat sebagai representasi rakyat juga tidak dihargai, siapa lagi yang harus didengar?” ujar Akli dalam RDP antara warga dan perusahaan di gedung DPRK Abdya, Selasa, 28 Agustus 2018.

Menurut Akli, sikap perusahaan yang mengirimkan seorang KTU tidaklah tepat. KTU bukanlah seorang pengambil keputusan. Selain itu, keputusan mengirimkan pejabat setingkat KTU menunjukkan kalau perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah yang akan dibahas dalam RDP. 

“Sampaikan salam kami kepada direktur utama PT DPL. Salam kecewa dari kami atas tidak kooperatifnya PT DPL terhadap imbauan para wakil rakyat Abdya. Ketika kami berbicara 25 orang, itu sama dengan 152 ribu rakyat Abdya. Kalau itu sudah tidak kita akui, itu sama dengan kita anti Pancasila. Sama dengan itu musuh negara,” ujarnya. []

Menanggapi itu, KTU PT DPL, Kliwon mengaku sejak awal telah menolak saat diminta manajemen untuk menjadi perwakilan PT DPL dalam RDP tersebut. Dirinya terpaksa karena desakan pihak manajemen. “Dari awal kemaren sore kita sudah menolak, karena kita tidak bisa ambil keputusan. Tapi kita juga pekerja, kita pesuruh,” sanggah Kliwon. 

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga Salman Asmi, menuding, selain beraktifitas di lahan yang digarap masyarakat kelompok tani, –yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan– warga kerap diintimidasi oleh oknum berseragam yang bertugas menjaga keamanan di PT DPL. 

“Kami minta ganti. Mulai dari 2006, ganti rugi tanaman kami yang rusak, kami minta ganti rugi pondok dan gubuk kami yang telah dibakar,” kata Salman. Selain itu, di dalam RDP tersebut turut disorot sikap perusahaan yang tak kunjung membangun kebun plasma pasca beroperasi sejak 2009 silam. 

Sementara itu, Ketua Pansus penyelesaian konflik lahan DPRK Abdya, Iskandar, meminta agar PT DPL menghentikan aktifitasnya untuk hingga persoalan ini selesai. “Kami meminta bupati, melalui pimpinan DPRK Abdya, untuk menghentikan sementara semua kegiatan di PT DPL. Bulan April kemarin PT DPL berjanji akan menemui kami, tapi sampai hari ini, kita didustai,” kata Iskandar. 

RDP ditutup dengan kesimpulan akan dilakukan verifikasi dokumen kedua belah pihak yang berseteru. Verifikasi dokumen untuk membuktikan kebenaran klaim masing-masing pihak. Dalam pertemuan tersebut, warga turut didampingi penasehat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Banda Aceh Pos Meulaboh.[]