Oleh: Azhar*

Hutan Aceh secara keseluruhan mencakup luas 3.350.817 hektare. Hutan ini sangat penting bagi perlindungan sumber daya air, perlindungan biodiversiti, penyedia udara bersih dan penyedia hasil hutan bukan kayu. Untuk hasil hutan bukan kayu tentu melimpah di kawasan hutan Aceh. Tetapi potensi ini kurang tersentuh, sepertinya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh masih kurang atensi untuk sektor ini. Salah satu produk hasil hutan bukan kayu yang telah dikembangkan oleh pemangku kepentingan hutan Aceh yaitu Kesatuan Pengelola Hutan/KPH di hutan Aceh seperti pemanfaatan getah pohon pinus di Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tengah dan untuk sektor hasil hutan yang lainnya kurang terkelola.

Untuk potensi hasil hutan lainnya seperti tanaman jernang, rotan dan madu hutan belum dikemas dengan baik, sektor madu hutan pun belum tersentuh, untuk produk hutan ini, umumnya dilakukan oleh masyarakat dan pengusaha lokal yang mencari peluang pasar tersebut, masyarakat atau pawang madu setempat dari mencari madu hingga memanen madu dan memasarkan sendiri, semuanya serba sendiri dengan pemasaran ala kadarnya.

Padahal potensi sarang madu hutan tersebar merata di hutan Aceh, indikatornya adalah telah banyak masyarakat dan pengusaha bersentuhan dengan ekonomi madu seperti madu hutan Buluh Sema Trumon Aceh Selatan, madu hutan Ketambe, Aceh Tenggara dan madu hutan Lokop, Aceh Timur serta madu hutan Samarkilang, Bener Meriah. Potensi ini tidak termanfaatkan dengan baik dan kurang terdukung oleh Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH) di Aceh. Tujuh KPH di Aceh belum berinovasi dan masih di dalam kotak pandora, tujuh unit KPH belum “Out of the Box” dengan manajemen hasil hutan bukan kayu, sepertinya madu hutan di hutan Aceh masih 'pahit' dibandingkan dengan sektor hutan lainnya.

Potensi Madu Hutan Aceh

Pohon bersarang lebah madu di Aceh disebut dengan bak uno jika di Tanah Gayo dikenal dengan pohon tualang, pohon ini merupakan tempat bersarang koloni lebah madu hutan walaupun spesiesnya berbeda-beda, bak uno/pohon madu atau pohon tualang terdiri dari empat jenis pohon di antaranya pertama pohon kerlas (Ficus variegta), kedua pohon lelelis (Octomeles sumatrana), ketiga pohon Selemak (Elatario spermum), keempat pohon Tualang (Koompassia exelsa), (Ibrahim Ketambe 2015).

Bak uno/pohon tualang ini mudah dikenali karena berukuran besar, tinggi bercabang, umumnya melebihi tinggi dari pohon-pohon lain di sekitarnya dan kebiasannya pohon ini di miliki oleh warga sekitar berdasarkan kesepakatan masyarakat, pohon ini biasanya sangat dilindungi oleh masyarakat sekitar kawasan hutan. Untuk jenis lebah di hutan ini adalah lebah madu hutan (Apis dorsata).

Mari kita menghitung dengan mudah potensi madu hutan di Aceh, menghitung dan analisa secara rumus juga tidak ada. Jika ada rumusnya pun susah dicerna, untuk menghitung potensi pohon bersarang lebah madu secara keseluruhan di hutan Aceh berdasarkan hitungan dengan asumsi /dugaan potensi adalah dalam setiap 20 hektar hutan Aceh terdapat satu pohon bersarang lebah madu, jika hutan Aceh luas secara keseluruhan adalah 3.350.817 hektare dibagikan dengan angka 20 hektare,  maka jumlah rata–rata pohon bersarang lebah madu adalah 167.540 batang.

Untuk potensi satu batang pohon menghasilkan 50 sarang dan satu sarang menghasilkan 5 kg madu, maka jumlah satu pohon rata rata menghasilkan 250 kg madu, jumlah pohon madu 167,540 dikalikan rata rata pohon menghasilkan madu 250 kg maka  jumlah madu total  adalah 41.885.000 kg atau 41.885 ton dalam satu kali panen.

Maka jumlah sarang dikalikan dengan harga angka rata rata madu di Aceh Rp100.000 per kg, maka 250 kg madu dikalikan Rp100.000, maka satu pohon madu akan menghasilkan 25 juta rupiah per pohon. Jika 41.885 ton dikalikan dengan angka 25 juta rupiah, maka potensi pohon jumlah 167.540 batang dikalikan 25 juta atau jumlah angka rupiah secara keseluruhan madu di hutan Aceh adalah Rp 4,188 triliun rupiah dalam satu kali panen, ini angka asumsi.

Madu hutan dapat dipanen berkali kali jika dikelola dengan baik, bisa dilakukan dengan sistim adat Aceh/Gayo dalam hitungan bulan Islam, untuk pemanenan madu secara alami biasanya dilakukan dua kali pertama pada bulan Rabiul Awal dan bulan Rabiul Akhir ini masuk pada bulan Maulid Nabi dan Jumadil Awal dan Jumadil Akhir ini masa lebah madu hutan menghasilkan madu.

Sistem panen madu secara kontinyu bisa dilakukan seperti di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Jambi di mana pengelolaan madu di kawasan ini bisa dilakukan setiap bulannya selama sebelas bulan. Madu hutan di kawasan saat dipanen dengan sistem sarang tidak dipanen seluruhnya dan ditinggalkan hingga lebah dapat membuat sarangnya secara terus menerus selama sebelas bulan. Bisa dibayangkan jika panen madu dilakukan secara reguler, dikalikan dengan jumlah rupiah yang telah diasumsikan tadi.

Madu Istrumen Pemberdayaan Ekonomi  

Sudah seharusnya potensi madu di hutan Aceh dapat dikelola secara maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Madu hutan sebagai ikon instrumen peningkatan ekonomi pedesaan, potensi madu ini tentu bisa dihitung dan diduga jumlah secara keseluruhan dengan mengkalkulasikan pohon-pohon bersarang lebah madu hutan di hutan Aceh.

Pemerintah harus betul-betul menghitung, berapa daya dukung lingkungan dan hutan yang bisa dialihfungsikan. Lalu, berapa pula kebutuhan dagangan hasil yang mau dipasarkan di hutan Aceh. Inisiatif dari Pemerintah Aceh melalui KPH memang masih terasa lemah dalam sektor pengembangan hasil hutan bukan kayu, secara khusus di sektor pengembangan madu hutan di kawasan kelolanya.

Jika saja madu dari hasil hutan ini dikelola dengan baik, maka hutan Aceh menjadi sumber ekonomi yang luar biasa. Hutan Aceh begitu kaya, satu komponen saja hutan dinilai dengan madu hutan. Memang permasalahan dari usaha madu hutan tersebut masih pasrsial tergantung dari daerah masing-masing dan masih terkendala dengan sistem pemasaran, pengemasan hingga promosi baik dalam dan luar provinsi Aceh hingga menuju pintu eskspor. Saatnya Pemerintah Aceh melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan /KPH-nya membangun sektor madu sebagai istrumen penguatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan..

Pemanfaatan madu hutan tentu dapat menampung tenaga kerja masyarakat sekitar hutan atau mengentaskan kemiskinan. Pengembangan madu hutan juga secara otomatis turut menjaga keamanan hutan bersama masyarakat, hingga dapat meningkatan pendapatan asli daerah provinsi dan kabupaten terkait, juga diharapkan dalam hal pengembangan madu ini dapat menjaga kelestarian hutan Aceh. Tujuan pengelolaan hutan Aceh adalah “Hutan Terjaga Rakyat Sejahtera” dan inilah manisnya hutan Aceh.[]

 

*Penulis adalah Pengamat Lingkungan Aceh. Berdomisili di Banda Aceh, bisa dihubungi melalui email azhar_ou@yahoo.com