TAKENGON –  Koordinator Gerakan Perjuangan Rakyat Bener Meriah (GAPURA), Waladan Yoga, ikut menyikapi polemik bendera Aceh yang tak kunjung usai. Eksekutif dan legislatif Aceh saat ini dinilai tarik ulur. Permintaan Wakil Presiden JK untuk mengubah bentuk bendera bintang bulan juga diperdebatkan.

“Kalau seperti ini, masalah bendera Aceh tidak akan selesai,” kata Waladan Yoga kepada portalsatu.com, Selasa, 3 Mei 2016.

Disebutkan, Pemerintah Aceh sebaiknya lebih mengutamakan persoalan yang sangat mendesak dibutuhkan rakyat, seperti kesejahteraan dan pendidikan. Selain itu, Pemerintah Aceh diminta untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil yang terjadi saat masa konflik Aceh.

Waladan menyebut eksekutif dan legislatif Aceh yang didominasi dari kalangan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sudah sepantasnya memperjuangkan agar pelaku pelanggaran HAM di Aceh dapat diadili di meja hijau.

“Saat ini banyak kalangan mantan GAM yang jadi pejabat, sudah selayaknya mereka mengusut pelaku pelanggaran HAM di Aceh daripada sibuk dengan bendera,” ujarnya.

Pelanggaran HAM di Aceh, kata Waladan, diminta tidak saja diperingati menjadi agenda tahunan. Lebih dari itu terpenting bagaimana menguak pelaku pelanggaran HAM juga menjadi kewajiban utama pemerintah Aceh.

Menurut dia, pelanggaran HAM kala konflik melanda Aceh terjadi hampir di seluruh pelosok bumi Serambi Mekkah ini.

“Moment peringatan tragedi Simpang KKA, Aceh Utara pada 3 Mei 1999-2016, harus menjadi titik awal Pemerintah Aceh untuk menguak pelaku pelanggaran HAM di Aceh,” tegas Waladan.

Hal senada disampaikan Aramiko, aktivis lainnya di Gayo. Ia meminta agar Pemerintah Aceh tak buang energi dan anggaran Aceh untuk persoalan bendera semata.

Disebutkan, persoalan meminimalisir tingkat kemiskinan dan menggenjot taraf pendidikan generasi justru lebih penting untuk diperjuangkan.

“Pemerintah Aceh jangan sibuk bahas masalah bendera yang sebagian masyarakat Aceh sendiri, bahkan menolak bendera itu. Perjuangkan saja yang lebih dibutuhkan rakyat,” kata Koordinator GeRAK Gayo ini.


Kendati demikian, GeRAK Gayo mengaku Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) layak memiliki bendera, namun bendera yang dimaksud tentu tak melanggar dengan aturan yang ada.

“Kita sudah usulkan bendera kerajaan Aceh, tapi DPR Aceh menolak,” ujar Aramiko.[]
 

Baca juga

Beru Gayo: Bendera Mestinya Menjadi Simbol Pemersatu Rakyat Aceh

GMNI Gayo Setuju Aceh Punya Bendera Khusus, Tapi…