JAKARTA – Barekrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Irfan menjabat Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014.

“Tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Jumat, 11 November 2022.

Nurul menjelaskan penipuan yang dilakukan Irfan dan istrinya terungkap setelah dilaporkan korban berinisial SG. Pasangan suami istri (pasutri) itu dilaporkan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang sejak 2014 hingga 2019.

“(IS dan EK) menjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Selain itu membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” ujar Nurul.

Namun, kata Nurul, korban tidak pernah mengantongi keuntungan yang dijanjikan kedua tersangka. “Korban mengalami kerugian Rp77 miliar,” ungkapnya.

Terkait pengusutan kasus itu, polisi sejauh ini menyita empat SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Selain itu, disita sebuah villa di Sukabumi, sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi, dan dua rumah di Bandung dan Cimahi.

Nurul menambahkan penyidik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir tujuh rekening bank tersangka. Irfan dan istrinya kini telah ditahan Bareskrim Polri.[]Sumberinilah.com