Kenapa cuma harus bonceng dua? Padahal kan masih cukup buat taruh anak di depan? Kondisi ini yang kadang selalu menjadi pilihan sulit bagi setiap pengendara sepeda motor khususnya di Indonesia dalam menjalankan rutinitas dengan segala keterbatasan sehari hari.
“Sesuai dengan undang – undang yang berlaku, UU Nomor 22 Tahun 2009, Ayat 9, Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang,” kata Ucap Sdr. Reza Novendri, salah satu Instruktur Safety Riding Honda yang banyak mengikuti seminar keselamatan berlalu lintas dalam giat profesinya.
Nah, bagaimana kalau mau bonceng anak ? padahal hanya boleh berdua?
Saat keselamatan dibenturkan dengan keadaan atau kondisi tertentu, hal ini akan menjadi dilema didalam keputusannya, tetapi kembali kepada aturan dasar keselamatan, bahwa keselamatan adalah hak setiap orang dan keselamatan dimulai dari diri sendiri.
Membonceng lebih dari satu orang memang akan lebih ekonomis bila disandingkan dengan kondisi ekonomi, atau akan menyenangkan bisa membonceng anak di depan bila disandingkan dengan keadaan.
Namun, di balik semua itu ada pelanggaran regulasi dan bahaya yang mengintai, seperti terjatuh akibat hilang keseimbangan ketika berbonceng lebih dari satu orang, anak kita mengalami cidera ketika dibonceng di depan dan semua potensi bahaya itu berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat tidak sebanding dengan apa yang kita dapat dari aktifitas membonceng lebih dari satu.
Jadi, pertimbangkan kembali resikonya sebelum kita memutuskan untuk melanggar regulasi dan membonceng lebih dari satu orang, dari sisi keselamatan tentunya tidak ada kompromi sama sekali. Ingat untuk selalu #cari_aman kemanapun dan dimanapun.[]



