LHOKSEUMAWE – Masa kerja Pansus DPRK Lhokseumawe tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016 diperpanjang.
Sebelumnya masa kerja Pansus I dan II sejak 11-22 September, sekarang diperpanjang, tidak kita tentukan waktunya, tapi paling lama sampai seminggu lagi, ujar Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 25 September 2017.
Suryadi menyebutkan, pertimbangan DPRK memperpanjang masa kerja pansus lantaran dewan berkomitmen untuk mendapatkan data akurat dari eksekutif, baik rincian utang kepada pihak ketiga maupun terkait pendapatan.
Misalnya, data tentang pendapatan. Ditargetkan sekian, realisasinya tidak sampai 80 persen. Jadi, salah satu fokus kita agar ke depan realisasi pendapatan Lhokseumawe lebih meningkat, kata Suryadi.
Ditanya apakah ada data yang diminta oleh Pansus DPRK tapi tidak diberikan oleh pihak Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), Suryadi mengatakan, Diberikan (data), tapi sangat lambat. Ada data yang kita butuhkan harus detail.
Misalnya, pendapatan dari retribusi parkir. Ada berapa lokasi parkir? Menurut data sementara tahun 2017, ada 34 titik. Kita pertanyakan, per titik berapa (retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah). Jangan disamakan antara daerah sepi dengan daerah yang ramai, ujar Suryadi.
Menurut Suryadi, Pansus DPRK membahas secara mendalam setiap data yang diserahkan SKPK. Malam kemarin kita duduk rapat. Diinstruksikan kepada semua anggota Pansus I dan II untuk pelajari secara detail. Jadi, sekarang belum bisa diambil kesimpulan hasil kerja pansus karena masih terus mendalami setiap data, katanya.
“Begitu juga dengan hasil pengecekan ke lapangan. Kita sepakat, misalnya ada bangunan fisik, kita minta lihat dahulu kontraknya, lalu bagaimana hasil di lapangan, apakah sesuai atau tidak. Jadi, sebelum melihat kontrak, kita tidak bisa simpulkan,” ujar Suryadi.[](idg)

