BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta aparat penegak hukum menyelidiki (lidik) pengelolaan anggaran Rp13 miliar lebih di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersumber dari APBA tahun 2022. MaTA juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melakukan audit investigasi terhadap hasil pelaksanaan anggaran Rp13 miliar tersebut.
“Anggaran titipan di BRA Rp13 miliar itu penting dilidik dan dilakukan audit investigasi secara menyeluruh, sehingga dapat diketahui apakah anggaran tersebut benar-benar diterima dan bermanfaat bagi para korban konflik Aceh atau tidak,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya kepada portalsatu.com/, Rabu, 30 November 2022.
Berdasarkan penelusuran MaTA, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp13 miliar dalam APBA murni 2022 pada BRA dalam rangka merespons gelombang protes masyarakat kepada Nova Iriansyah selaku Gubernur saat itu.
“Kemudian oleh mantan Kepala BRA Saudara Azhari Cage menyampaikan kepada publik bahwa dia sebagai Kepala BRA saat itu tidak memegang data penerima bantuan tersebut, dan juga tidak mau bertangung jawab karena pengelolanya di Deputi I BRA,” ungkap Alfian.
MaTA menilai pernyataan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama penyidik dan BPKP Aceh untuk melakukan penyelidikan dan audit investigasi.
“Rp13 miliar itu uang yang banyak. Apabila salah dikelola maka mengalami dampak yang buruk dan sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan para korban konflik Aceh saat ini,” tegas Alfian.
Data diperoleh MaTA pada laman resmi LPSE Provinsi Aceh (lpse.acehprov.go.id), tahun 2022 di BRA ada paket “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh I” dengan pagu Rp1 miliar dan nilai kontrak Rp950,6 juta, yang hasil tender dimenangkan CV TAP, beralamat di Kabupaten Pidie.
“Kemudian, ‘Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh II’ dengan pagu Rp12,55 miliar, dan nilai kontrak Rp11.840.585.760, yang dimenangkan CV DDP, beralamat di Kota Lhokseumawe,” kata Alfian.
MaTA sangat menaruh harapan agar BRA segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus selurus penggaris, karena lembaga tersebut mengelola dana publik, bukan anggaran warisan keluarga.
“Jadi, siapa pun berhak untuk mengetahui, apalagi diperuntukkan untuk korban konflik Aceh. Kalau salah dikelola maka berpotensi terjadi kejahatan luar biasa,” ujar Alfian.
Itulah sebabnya, kata Alfian, publik sangat patut untuk meminta penyidik dan BPKP Aceh melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, sehingga korban konflik Aceh tidak dijadikan sebagai objek para pihak yang tidak bertangung jawab.
“Selain itu, tidak terjadi manipulasi data atas para korban selaku yang berhak menerima bantuan. Sehingga dibutuhkan kepastian hukum terhadap keadilan atas bantuan tersebut,” pungkas Alfian.[](ril/red)





