LHOKSUEMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah segera menyelidiki dugaan tenaga honorer fiktif yang sebelumnya diungkap mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bener Meriah, Juanda.

Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com,  Senin, 21 Agustus 2017 menerangkan, pihaknya mengapresiasi sikap Juanda yang telah membeberkan temuan itu kepada publik. Menurutnya, sudah saatnya jaksa segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Dari pernyataan Juanda, tenaga honorer fiktif jadi temuan BKPP saat dirinya masih menjabat sebagai kepala badan itu. Ini harus segera ditindaklanjuti oleh jaksa dan sangat layak diusut karena pelanggaran hukum dan potensi kerugian negaranya sudah jelas,” kata Alfian.

Ia menilai, perkara tersebut masuk ranah pidana dan bukan delik aduan. Jaksa dan penegak hukum lainnya tidak perlu menunggu adanya laporan.

“Ini jelas bukan delik aduan, temuannya sudah ada dan tinggal diusut. Bila diabaikan, kami yakin praktik koruptif tersebut akan terus berlanjut, kerugian negara semakin besar dan bertambah,” kata Alfian.

Ia menilai, sangat berbahaya bila kasus ini diabaikan oleh semua pihak, terutama di tingkat penegak hukum. Kepastian hukum terhadap kasus tersebut, kata Alfian, perlu sesegera mungkin diungkap, tidak ada toleransi.

Sebelumnya, Juanda yang kini menjadi terdakwa dugaan korupsi program swakelola rehabilitasi 100 rumah tidak layak huni (RTLH) Bener Meriah 2013, membuat pernyataan bahwa dirinya sengaja dijerat dengan perkara rumah tidak layak huni oleh pihak tertentu. Sebab kata dia, pada 2016 lalu saat masih menjabat Kepala BKPP, ia menemukan banyak data honorer fiktif di sejumlah SKPK, termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah.[]

Baca: Juanda Dijerat Hukum Karena Membongkar Honorer Fiktif di Bener Meriah?