BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengungkapkan kasus korupsi sampai saat ini masih marak terjadi di Aceh, baik di level pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah desa atau gampong. Sektor dana desa masih mendominasi yakni mencapai 16 kasus dari 31 perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH) pada tahun 2024. MaTA mendesak APH mengusut kasus-kasus korupsi ‘kelas berat’, jangan hanya fokus pada penyimpangan anggaran level gampong.

Koordinator MaTA, Alfian dalam catatan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024 dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 8 Januari 2025, menjelaskan berdasarkan data yang pihaknya himpun, jumlah kasus korupsi ditangani APH di Aceh pada tahun 2023 sebanyak 32 kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp171 miliar lebih.

Sedangkan pada tahun 2024, kata Alfian, sebanyak 31 kasus ditangani APH yang menjerat 64 tersangka dan kerugian negara senilai Rp56,8 miliar. Sebanyak 31 kasus itu, 16 di antaranya kasus korupsi dana desa, disusul sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan masing-masing dua kasus. Selain itu, sektor pengairan, penerangan, pertanian, pertanahan, perikanan, pasar modal, dan pajak masing-masing satu kasus.

Sebanyak 64 tersangka dari 31 kasus itu terdiri dari 62 laki-laki dan dua perempuan. Pelaku terbanyak dari unsur ASN (29 orang), Pemerintah Desa (22), swasta (12), dan satu anggota DPRK.

Jika dilihat kasus korupsi berdasarkan modus, menurut Alfian, paling banyak ialah penyalahgunaan anggaran, disusul penggelapan, laporan/kegiatan fiktif, penyalahgunaan wewenang, mark-up, suap-menyuap, dan penyunatan/pemotongan.

Sedangkan kerugian negara berdasarkan modus korupsi, kata Alfian, paling tinggi akibat kasus laporan/kegiatan fiktif, disusul penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran, mark-up, penggelapan, penyunatan/pemotongan, dan suap-menyuap.

Alfian menyebut modus korupsi di Pemerintah Desa, paling banyak adalah penyalahgunaan anggaran, disusul penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan laporan/kegiatan fiktif.

Berdasarkan jumlah lembaga yang terlibat, kata Alfian, pada tahun 2024 kasus korupsi di Aceh yang banyak ditangani oleh APH masih menyasar level pemerintahan gampong (51,61 persen). Berbeda dengan tahun 2023, jumlah kasus lebih dominan di level pemerintah kabupaten/kota.

“Terjadi perubahan area kasus yang menunjukkan APH seperti ‘menghindari’ risiko lebih tinggi dalam penanganan kasus (karena relasi kekuasaan),” ungkap Alfian.

Alfian memaparkan selama tahun 2024, kejaksaan telah menangani sebanyak 18 kasus korupsi di Aceh. Sementara kepolisian menangani 13 kasus korupsi.

Kasus korupsi berdasarkan sumber anggaran, lanjut Alfian, jika dipetakan dari total 31 kasus korupsi yang terungkap tahun 2024, APBG mendominasi dengan jumlah 16 kasus, disusul APBK dengan jumlah 11 kasus. Sementara APBA tiga kasus, dan APBN satu kasus.

‘Putusan pengadilan masih jauh dari harapan’

MaTA juga menyoroti putusan Pengadilan Tipikor tahun 2024, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menangani 40 kasus korupsi dengan jumlah 78 putusan dan terdakwa sebanyak 82 orang.

Sebanyak 82 terdakwa itu dengan rincian 57 orang divonis ringan (1-4 tahun), 12 orang vonis sedang (4,1-10 tahun), satu orang divonis berat (10 tahun ke atas), dan 10 orang dijatuhi vonis bebas.

Dari 78 putusan, empat kasus diputus bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh (tingkat pertama), dan lima kasus vonis bebas di tingkat banding (Pengadilan Tinggi Banda Aceh). Sementara itu, MA mengabulkan 2 kasasi JPU dari kejaksaan di Aceh sehingga membatalkan putusan bebas PN Tipikor Banda Aceh.

Alfian mengungkapkan sepanjang tahun 2020 sampai 2024 di Aceh mencapai 26 vonis bebas atas perkara korupsi. Sedangkan permohonan kasasi JPU dikabulkan oleh MA sebesar 69,24 persen; permohonan kasasi ditolak oleh MA 19,23 persen; dan masih dalam proses sidang tingkat kasasi 11,53 persen.

“Selama 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) memutuskan lima putusan bebas yang sebelumnya divonis (pidana) penjara dan denda (terhadap para terdakwa) di Pengadilan Tipikor,” ujar Alfian.

Alfian menilai putusan pengadilan dalam penanganan kasus korupsi di Aceh masih jauh dari harapan. “Belum memberikan efek jera dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor dengan seberat-beratnya,” tuturnya.

Rekomendasi MaTA

MaTA merekomendasi kepolisian dan kejaksaan di Aceh harus lebih proaktif melakukan penyelidikan pada sejumlah dugaan kasus korupsi “kelas berat” di Aceh. “Seperti dalam pembangunan RS Regional, pengelolaan Dana Pokir DPRA, pembayaran utang proyek tahun anggaran sebelumnya seperti di Dinas Pendidikan Aceh, sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level gampong,” tegas Alfian.

Selain itu, kata Alfian, pengungkapan kasus korupsi jangan berhenti pada “pelaku operasional”, tanpa menjangkau “pelaku utama”. “Banyak kasus yang diputuskan di Pengadilan Tipikor justru mengabaikan ‘pelaku utama’ yang semestinya harus dijerat hukuman berat,” ujarnya.

MaTA meminta penyidik dan JPU perlu lebih teliti pada pemenuhan bukti yang kuat dan lengkap dan memastikan tidak ada celah hukum bagi terdakwa untuk menghindari hukuman. “Penyidikan yang cermat dan berkualitas akan mendukung proses penuntutan yang efektif”.

“Kejaksaan (seharusnya) lebih cermat dalam menyusun dakwaan, agar tidak ada celah yang bisa digunakan oleh terdakwa untuk lolos dari hukuman. Kekeliruan menyusun dakwaan berpotensi besar menjadi celah lahirnya putusan ringan maupun vonis bebas,” tambah Alfian.

Sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kata Alfian, harus lebih profesional dan berintegritas untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan. “Banyaknya vonis bebas yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung menunjukkan rendahnya integritas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tuturnya.

MaTA juga meminta Komisi Yudisial bekerja lebih keras untuk menjaga dan menegakkan etik dan perilaku hakim di Aceh. “Dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap trend vonis ringan dan vonis bebas yang terjadi, baik di tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi yang kemudian banyak dibatalkan oleh MA”.

Larang studi banding ke luar daerah

Sementara itu, MaTA meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh mendorong DPMG kab/kota agar harus proaktif melaporkan Pemerintah Gampong yang terindikasi korupsi ke APH; memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa; mempekuat partisipasi masyarakat harus lebih aktif terlibat dalam mengawasi anggaran desa.

“Mewajibkan dan melakukan asistensi agar Pemerintah Gampong menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Gampong. Mengambil kebijakan tegas: melarang kegiatan studi banding ke luar daerah yang marak terjadi di kab/kota di Aceh,” kata Alfian.

Bagaimaan dengan Pemerintah Aceh hasil Pilkada 2024?

Menurut Alfian, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus memberikan perhatian dan komitmen sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi di Aceh.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus membangun roda birokarasi yang akuntabel dengan menempatkan pejabat SKPA yang bersih melalui mekanisme yang terbuka, dan tidak merekrut pejabat yang selama ini ditengarai mempunyaj rekam jejak yang korup,” tegas Alfian.

Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus menjadi pelopor jalannya roda birokarsi yang terbuka dengan menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif.

MaTA juga menyatakan sudah saatnya rakyat melawan koruptor. “Masyarakat Aceh harus terus berani dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi”.

“Karena uang yang dikorupsi salah satunya berasal dari pajak masyarakat Aceh, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dari tindakan korupsi tersebut,” tegas Alfian.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas

Tujuan MaTA membuat kajian Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024 untuk pemetaan terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh APH dan monitoring putusan Pengadilan Tipikor. Selain itu, melihat sejauh mana progres penindakan kasus korupsi berjalan dari tahun ke tahun di Aceh dan perbandingan dengan tahun sebelumnya.

Berikutnya, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sumber data dihimpun MaTA berdasarkan informasi dari pemberitaan media massa baik cetak maupun online lokal dan nasional; informasi dari website kejaksaan, kepolisian, BPK, SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Selain pengumpulan data, MaTA juga melakukan validasi, kompilasi, dan analisis temuan kasus berdasarkan sektor korupsi, modus, aktor, dan lainnya. Selanjutnya, melakukan kampanye dan rekomendasi atas analisa hasil temuan kepada publik dan aparat penegak hukum.[](red)