BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan tata kelola hutan di Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit. Tipidkor) Bareskrim Polri. Selain itu, tujuh kasus dugaan penyimpangan di sektor kehutanan dilaporkan kepada Ombudsman RI  di Jakarta, Kamis, 16 November 2017. Sementara tujuh kasus yang sama segera dilaporkan ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK.

“Temuan ini didapat dari hasil investigasi kita, yang diduga kuat terjadi kasus tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana kejahatan lingkungan menyangkut pemanfaatan tata kelola hutan di Aceh. Hasil temuan MaTA, kasus-kasus ini dilakukan oleh Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan juga koperasi,” kata Saryulis dari MaTA menjawab portalsatu.com/ di Kantor MaTA di Banda Aceh, Rabu, 22 November 2017.

Saryulis mengatakan, di Aceh Tamiang ada tiga kasus, dan Nagan Raya satu kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sedangkan kasus yang akan dilaporkan ke Kementerian LHK merupakan kasus di Aceh Tamiang, Nagan Raya, Subulussalam, dan Aceh Utara.

“Itu turut kita laporkan ke Ombudsman. Dilaporkan ke Ombudsman dengan harapan jika penindakannya “mandul” di Bareskrim, Ombudsman bisa mengambil peran penting untuk pencabutan. Ombudsman juga dapat menelusuri pelanggaran maladministrasinya atau kejahatan administrasi. Sedangkan Kementerian LHK bisa masuk di pelanggaran administrasi dan pidana kejahatan lingkungan,” kata Saryulis.

Menurut dia, modus yang dilakukan para terduga pelaku melalui kerja sama atau MoU dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang dan Nagan Raya berupa lahan 1.605 hektare yang merupakan kawasan bekas PT Kalista Alam yang sudah ada penetapan resmi untuk pengembalian sebagai bentuk restorasi hutan.

“Kemudian hutan lindung tersebut dirambah dengan menggunakan metode MoU antara Pemerintah Aceh dengan koperasi. Nah, disinilah terjadi dugaan tindak pidana, seharusnya itu restorasi, tiba-tiba dikelola secara bersama dengan pihak ketiga,” kata Saryulis.

Sementara pihak pemerintah kabupaten setempat, kata Saryulis, telah menolak pengelolaan tersebut. Namun dinas terkait di provinsi tetap ngotot. “Sehingga MaTA mengindikasikan ada kejahatan lingkungan yang terjadi di sini. Bisa masuk ke unsur korupsi dan bisa masuk ke dalam unsur tindak pidana lingkungan,” ujarnya.

Saryulis menyebutkan, laporan kasus yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Ombudsman harus menjadi dasar evaluasi oleh Pemerintah Aceh periode saat ini untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. Pemerintah Aceh di bawah Irwandi–Nova, kata dia, harus melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak merusak lingkungan, termasuk pengalokasian anggaran yang cukup untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh.[]